Rabu 05 Jan 2022 19:37 WIB

Legislator Imbau Penjabat Kepala Daerah tak Diisi TNI-Polri

Ada kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada 2022 dan 2023. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, ada sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada 2022 dan 2023. Ia mengimbau Kemendagri tak menunjuk sosok dari TNI dan Polri untuk mengisi posisi penjabat (Pj) kepala daerah. (Foto: Guspardi Gaus)
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, ada sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada 2022 dan 2023. Ia mengimbau Kemendagri tak menunjuk sosok dari TNI dan Polri untuk mengisi posisi penjabat (Pj) kepala daerah. (Foto: Guspardi Gaus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, ada sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada 2022 dan 2023. Ia mengimbau Kemendagri tak menunjuk sosok dari TNI dan Polri untuk mengisi posisi penjabat (Pj) kepala daerah.

Itu merupakan semangat reformasi untuk memisahkan dua lembaga tersebut dari jabatan politis. "Jadi jangan diseret TNI/Polri untuk mengisi jabatan ini, jabatan ini jabatan politis. Tujuan reformasi adalah bagaimana selama orde baru itu salah satu tuntutan reformasi memisahkan TNI dan Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI/Polri tetapi oleh sipil," ujar Guspardi, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, posisi tersebut seharusnya akan diisi oleh eselon I dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Eselon I kalau semua diambil dari Kemendagri kosong juga, repot juga Kemendagri dalam menjalankan tugas rutin karena semua akan dijabat oleh Dirjen yang ada, eselon I yang ada di kementerian," ujar Guspardi.

Menurutnya, eselon I dari kementerian lain perlu juga ditunjuk agar tak menghambat kerja Kemendagri. Selama sosok yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah adalah aparatur sipil negara (ASN).

"Ketentuan itu harus dari ASN dari Dirjen, Dirjen itu tidak harus dari Kemendagri bisa juga dari kementerian lain," ujar Guspardi.

Diketahui, ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada 2022 dan 2023 diundur ke 2024. Rinciannya, tujuh gubernur, kemudian ada 76 bupati dan 18 wali kota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.

Baca juga: Polisi: Tersangka Pencabulan di Bantul Hiperseksual

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement