REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan, Bahar bin Smith (BS) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia mengatakan, Bahar ditahan sejak Senin (3/1) malam WIB seusai menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar hingga pukul 21.00 WIB.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut. "Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," kata Ibrahim di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Selasa (4/1).
Adapun sebelum proses penahanan, menurutnya, Bahar Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen. "Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata Ibrahim.
Selama ditahan, menurut dia, ke depan BS akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara. "Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," kata Ibrahim.
Saat penetapan tersangka, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Ibrahim mengatakan, proses hukum terhadap Bahar bermula dari adanya laporan kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA di Polda Metro Jaya akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021. Dalam waktu singkat, polisi pun menetapkan tersangka kepada Bahar.