REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Habib Bahar bin Smith mengaku siap kalau ia harus ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Senin (3/1) hari ini. Kendati demikian, ia menyampaikan, penahanan itu menunjukkan keadilan dan demokrasi sudah hilang dari NKRI.
“Andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau nanti saya tidak keluar dari ruangan (penyidik) maka sedikit saya sampaikan bahwa keadilan dan demokrasi sudah hilang dari NKRI yang kita cintai ini,” kata dia di Mapolda Jabar, Senin (3/1).
Bahar menjelaskan, keadilan dan demokrasi telah hilang terlihat dari kecepatan polisi merespons laporan terhadap dirinya. Padahal, ia mengatakan, banyak penista agama Islam yang dilaporkan tapi tidak diproses.
“Penista Allah, penista agama dilaporkan tapi tak diproses,” kata dia.
Karena itu, ia mengatakan, jika ia ditahan maka umat Islam harus terus berjuang menyampaikan kebenaran dan keadilan. “Wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, ulama, habaib bukalah mata kalian bahwasannya teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, keadilan. Jangan pernah tunduk pada kezaliman jangan, tunduk pada kezaliman dari manapun datangnya. Demi Islam, demi rakyat, demi agama, aqidah, Indonesia, jangankan dipenjara nyawa jiwa saya murah harganya. NKRI harga mati, Indonesia merdeka,” tutur dia.
Menurut Bahar, selama ini dirinya tak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Bahar mengatakan, ia selalu hadir kalau mendapatkan panggilan dari kepolisian. “Jadi kalau ada yang bilang Habib Bahar mangkir bohong. Mulai dari Bareskrim, Cyber Crime saya selalu hadir. Sebagai warga negara yang baik harus kooperatif,” ujar dia.
Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar dan surat panggilan, ia langsung menyatakan siap hadir. “Saya datang kemari sebagai kewajiban saya. Sebagai warga negara yang baik saya datang, saya kooperatif,” kata dia.
Tim penyidik Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan status Habib Bahar bin Smith. “Sudah naik ke penyidikan. Tapi statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi,” kata Dirkimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto.
Setelah dinaikkan ke tingkat penyidikan, kata Yani, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (3/1).
Baca juga: Pelapor Kecewa Penanganan Kasus Denny Siregar di Polda Jabar tidak Jelas
Kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun YouTube hingga viral.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun, karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut ke Polda Jabar.
Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun karena lokusnya berada di wilayah Jawa Barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat,” tutur dia.
Baca juga: Dudung Versus Bahar Berimbas Danrem Suryakencana Turun Gunung