Jumat 31 Dec 2021 16:21 WIB

Polda Geledah Rumah Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Smith

Orang yang diduga mengunggah video tersebut berinisial TR.

Tim Penyidik Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menggeledah rumah orang yang diduga mengunggah video berisi ujaran kebencian melibatkan penceramah Bahar Smith. (Foto: Bahar Smith)
Foto: Abdan Syakura
Tim Penyidik Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menggeledah rumah orang yang diduga mengunggah video berisi ujaran kebencian melibatkan penceramah Bahar Smith. (Foto: Bahar Smith)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Tim Penyidik Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menggeledah rumah orang yang diduga mengunggah video berisi ujaran kebencian melibatkan penceramah Bahar Smith. Orang yang diduga mengunggah video tersebut berinisial TR.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang. "Kemudian kami melakukan penggeledahan rumah dan menyita berupa satu unit handphone, satu laptop, satu akun Youtube, dan satu buah akun e-mail," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Jumat (31/12).

Baca Juga

Dalam penyidikan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith itu, menurutnya, Polda Jawa Barat didukung tim Bareskrim Polri. Selain penggeledahan hingga penyitaan, polisi telah memeriksa 21 saksi ahli, mulai dari ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi, hingga ahli kedokteran forensik.

“Bahar direncanakan diperiksa tim penyidik Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022. Surat pemanggilan untuk Bahar telah diterima pada Kamis (30/12),” katanya.

Adapun penyidikan didasari adanya Laporan Polisi Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya. Sedangkan, penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Orang-Orang yang Murtad Setelah Rasulullah SAW Wafat

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement