Jumat 31 Dec 2021 16:19 WIB

Puan Janji DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Puan mengatakan, pengesahan RUU TPKS hanya tinggal persoalan teknis waktu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPR Puan Maharani menyebut, kini maraknya kasus kekerasan seksual menjadi urgensi disahkannya rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (Foto: Ketua DPR Puan Maharani)
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut, kini maraknya kasus kekerasan seksual menjadi urgensi disahkannya rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (Foto: Ketua DPR Puan Maharani)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menyebut, kini maraknya kasus kekerasan seksual menjadi urgensi disahkannya rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia memastikan komitmen DPR untuk cepat menyelesaikannya.

"Banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan seksual dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan," ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).

Baca Juga

Ia menyampaikan keprihatinannya atas kasus pemerkosaan, serta penjualan anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung dan Maros. Puan meminta pihak Polri mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap, dan menghukum seberat-beratnya seluruh pelaku.

Melihat kasus-kasus tersebut, Puan menegaskan kembali bahwa DPR  mengupayakan agar RUU TPKS segera bisa disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Adapun, pengesahan RUU TPKS hanya tinggal persoalan teknis waktu.

"Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros itu menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, DPR RI siap gas penyelesaian RUU TPKS," ujar Puan.

Selanjutnya, ia berharap pemerintah cepat memproses surat presiden setelah RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) sudah menyelesaikan pembahasan drafnya.

"Sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada serta pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Baca juga: Pemberlakuan Kembali Jaga Jarak di Arab Saudi Disambut Positif

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement