REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkap arah kebijakan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) pada 2022. Menurutnya, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) dan SDM ASN harus mendukung kebijakan tersebut.
"Untuk itu, kebijakan pengadaan ASN di tahun 2022, pemerintah akan berfokus pada pengadaan PPPK dengan tetap memprioritaskan pada pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).
Hal ini juga telah diperkuat melalui Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Tjahjo menyebut, pandemi Covid-19 telah mengubah pola kerja birokrasi.
Teknologi informasi digunakan secara masif mengubah kebutuhan ASN baik dari segi jumlah maupun kualitas. Selain itu, dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi, instansi pemerintah dituntut untuk bekerja lebih efektif dan efisien. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Sebelumnya, pada pelaksanaan seleksi CASN 2021, pemerintah masih membuka formasi kebutuhan ASN untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungional (JF) Guru di Instansi Daerah, dan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru. Pembukaan ini diikuti antusiasme tinggi pelamar dengan jumlah pendaftar di akun SSCASN mencapai 4.034.366 pendaftar untuk mengisi 659.064 kebutuhan CASN.
Saat ini, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK JF (non-Guru) baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) maupun Seleksi Kompetensi telah selesai dilaksanakan pada setiap instansi penyelenggara dan telah dilakukan rekonsiliasi integrasi nilai SKD dan SKB di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada akhir tahun ini, masyarakat yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Non-Guru telah menerima hasil kelulusan dan tengah memasuki masa sanggah. Pengumuman hasil akhir pasca-sanggah dilaksanakan pada 4-6 Januari 2022.
Sedangkan seleksi PPPK Guru tahap 1 dan tahap 2 telah selesai dilaksanakan. Peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dalam proses pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk PPPK.
Sementara untuk hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 telah diumumkan pada 21 Desember 2021 dan tengah berlangsung masa sanggah sampai 30 Desember 2021. Pengumuman hasil akhir seleksi tahap 2 pasca-sanggah dilaksanakan pada 31 Desember 2021.
Baca juga: 7 Gosip Panas Bursa Transfer Bola Liga Eropa, Mo Salah ke Mana?