Jumat 31 Dec 2021 10:06 WIB

Keputusan Anies Menaikkan UMP Dinilai Sepihak, Pengusaha Siap Gugat ke PTUN

Apindo segera mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Anies Baswedan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Mas Alamil Huda
Apindo DKI Jakarta segera mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Apindo DKI Jakarta segera mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, mengatakan, pihaknya segera mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan Apindo karena memandang Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 tentang Perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen bertentangan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. 

 

Baca Juga

Menurut dia, PP yang dikeluarkan November lalu itu seharusnya menjadi regulasi resmi dan rujukan dari banyak daerah. Dia menilai, keputusan sepihak Anies dalam menaikkan UMP, nyatanya juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. “Di mana dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Solihin dalam konferensi pers daring, Kamis (30/12).

 

Dikatakan dia, sejauh ini pihaknya juga telah meminta bantuan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama pengupahan. Dalam hal ini, Apindo merujuk pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Tak sampai di sana, pihaknya juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah. Terlebih, Solihin menilai Anies tidak memahami peraturan perundangan. Terbaru, pihaknya juga akan menggugat aturan revisi tersebut ke PTUN. Utamanya, jika gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

“(Apindo) mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement