Kamis 30 Dec 2021 23:47 WIB

Polda Jabar Tingkatkan Kasus Habib Bahar ke Penyidikan, Pengacara Terkejut

Pengacara Bahar Smith terkejut status kasus kliennya naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago dan Dirkrium Kombes Pol Yadi Sudarto saat rilis penyidikan kasus Habib Bahar Smith di Mapolda.
Foto:

Wakapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memastikan Bahar Smith telah menerima surat pemanggilan terkait penyidikan kasus ujaran kebencian yang ditanganiPolda Jabar. Menurut EddySumitro, di Bandung, Kamis, Bahar Smith dijadwalkan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa pada 3 Januari 2022. 

"Penyidik Polda Jawa Barat telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar Smith, dan langsung diterima Bahar Smith," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, di Kota Bandung.

Eddy mengatakan penyidikan Bahar itu terkait dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, ia pun belum menyebutkan secara rinci unsur pelanggaran yang melibatkan Bahar Smith. 

Ia memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut. Sebelumnya, KabidHumas Polda JabarKombes Pol Erdi A Chaniago menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Bahar Smith bukan terkait soal ucapannya yang bersinggungan dengan Jenderal Dudung Abdurachman. 

"Tidak ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kami sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat," kata Erdi, di Polda Jabar, Kamis.

 

Erdi mengatakan kasus yang melibatkan Bahar itu sudah naik ke tahap penyidikan dengan diserahkannya SPDP secara langsung ke Bahar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement