Kamis 30 Dec 2021 16:58 WIB

Polda Jabar Layangkan Surat Panggilan untuk Bahar Smith

Polda Jabar melayangkan surat panggilan untuk Bahar Smith

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Polda Jabar melayangkan surat panggilan untuk Bahar Smith (foto: ilustrasi)
Foto: Abdan Syakura
Polda Jabar melayangkan surat panggilan untuk Bahar Smith (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Barat hari ini melayangkan surat panggilan untuk terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith. Bahar yang berstatus sebagai saksi diminta hadir dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik.

"Beberapa hari lalu penyidik Polda Jabar menyerahkan SPDP kepada Bahar bin Smirt. Hari  ini penyidik melayangkan surat panggilan kepada  Bahan bin Smith hadir di Polda Jabar hari Senin 3 Desember untuk dimintai keterangannya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Baca Juga

Sebagaimana dijetahui, Ditreskrimum Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan status Habib Bahar bin Smith. 

"Sudah naik ke penyidikan. Tapi statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi," ucapnya.

Setelah dinaikan ke tingkat penyidikan, kata Erdi, polisi akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Namun kapan jadwal pemanggilannya belum ditentukan. 

"Belum kita tentukan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith). Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," ujarnya yang didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol  Yani Sudaro.

Menurut Erdi, kasus ini berawal dari sebuah pernyataan Bahar yang diunggah di media sosial beberapa waktu lalu. Namun dia tak menyebutkan isi materi dari video tersebut. Tempat kejadian kasus ini, imbuh dia berada di wilayah Jawa Barat. Sedangkan pelapornya seorang  warga dari Kota Cimahi. 

"Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun karena locusnya berada di wilayah Jawa barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat," ujarnya.

Erdi membahtah informasi yang menyebutkan pelapor kasus tersebut yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Ia menjelaskan pelapor kasus ini yaitu seorang warga di Kota Cimahi. 

"Tidak ada kaitanya (dengan KSAD). Pelapornya seorang warga sipil di Kota Cimahi. Untuk namanya nanti kami sampaikan lagi. Ini masih dalam penyidikan," ucapnya yang enggan menyebutkan nama sang pelapor.  

Sedangkan terkait sebuah video yang viral dengan narasi anggota polisi Polda Jabar bersilaturahmi ke kediaman Habin Bahar bin Smith, Erdi menyebutkan. "Kehadiran anggota ke rumah Habib Bahar dalam rangka tugas. Yaitu menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kita tangani kasus ini dengan profesional dan humanis," katanya.

Sesuai dengan Peraturan kapolri, sambung Erdi, SPDP harus diserahkan polisi kepada sejumlah pihak yang terkait dengan sebuah kasus. Surat itu diantaranya diserahkan ke Kejaksaan, pelapor, terlapor (Habib Bahar), dan orang-orang yang berhak menerima SPDP. "Bukan dalam rangka silaturahmi, tapi dalam rangka tugas menyerahkan SPDP," katanya. 

Dalam perkara ini, Bahar Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keduanya, dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman di kanal Youtube.

Di kanal Youtube itu, terlapor menyebut bahwa Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia pada saat berbicara di kanal Youtube juga. Menurut terlapor, Dudung mengatakan Allah SWT bukan orang Arab. Sehingga ucapan Dudung secara eksplisit telah menyamakan Tuhan dengan manusia.

"Saya tidak mau berdoa dengan bahasa Arab, karena Tuhan bukan orang Arab'. Ya berarti kan (Dudung) menyamakan dengan makhluk, itu saja," jelas Bahar.

Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. Kemudian nomor LP/B/6354/XII/2021/SPTKT POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Desember 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement