REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab, dilaporkan Ali Ridho ke Polres Bogor, Jawa Barat atas dugaan penyebaran kabar bohong. Perkara ini buntut laporan Husin Shihab terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta. Laporan itu teregister dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim. "Alhamdulilah saya Ichwan Tuankotta mendampingi pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong," kata Ichwan, Rabu (29/12).
Dalam kasus ini, Husin Shihab diduga menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP.
Menurut Ichwan, Husin Alwi telah menuduh Bahar Smith memelintir atau memotong kalimat KSAD Dudung. Padahal, menurut Ichwan, Bahar hanya mengulangi kalimat KSAD Dudung di podcast Dedy Corbuzier pada 29 November 2021 lalu.
Sebelumnya, Husin Shihab melaporkan Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian. Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Bahar Smith dan Eggy Sudjana diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP. Keduannya dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'.
Baca Juga: Jadi Mahasiswa Paramadina 18 Tahun Belum Lulus, Giring DO Dua Kali