Kamis 30 Dec 2021 22:18 WIB

Era Pemangkasan Birokrasi di Babel Telah Dimulai

Pemprov Babel memangkas eselon menjadi dua level dan diganti jabatan fungsional

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, saat ia melantik pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) ke jabatan fungsional dengan mekanisme penyetaraan, di Gelanggang Olahraga (GOR) Sahabuddin, Kamis (30/12).
Foto: Pemprov Bangka Belitung
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, saat ia melantik pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) ke jabatan fungsional dengan mekanisme penyetaraan, di Gelanggang Olahraga (GOR) Sahabuddin, Kamis (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemangkasan eselon merupakan arahan presiden untuk percepatan penyederhanaan birokrasi, dengan memangkas eselon menjadi dua level. Adapun level di bawahnya diganti dengan jabatan fungsional yang bertujuan untuk menghargai keahlian dan kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, mengatakan perubahan itu pasti terjadi, baik perubahan organisasi maupun perubahan tatanan kehidupan. Untuk itu ia berpesan agar para ASN yang baru dilantik bisa kuat dan unggul menyesuaikan diri pada setiap perubahan.

Baca Juga

"Bangun komitmen dan jaga integritas, loyalitas dan disiplin sehingga siap dan tangguh di era revolusi 4.0 saat ini, termasuk perubahan perilaku kerja sejak pandemi Covid-19 yang memaksa kita menerapkan transformasi digital secepat mungkin dalam berbagai aspek kehidupan dan bekerja ASN," ujar Abdul Fatah saat ia melantik pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) ke jabatan fungsional dengan mekanisme penyetaraan, di Gelanggang Olahraga (GOR) Sahabuddin, Kamis (30/12), seperti dalam siaran persnya.

Wagub menjelaskan bahwa pemangkasan merupakan arahan presiden untuk percepatan penyederhanaan birokrasi, dengan memangkas eselon menjadi dua level. Arahan presiden ini ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1118/BKPSDMD/2021 tentang Persetujuan Penyetaran Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang harus dilaksanakan paling lama akhir Desember 2021.

Untuk itu, wagub berharap agar ASN dapat segera beradaptasi, meski tugas fungsional bersifat spesifik namun dalam praktiknya tidak terlepas dari peran unit kerja lain. "Kuncinya lakukan kolaborasi, sinkronisasi, serta bersinergi dengan semua pihak. Segera pelajari aturan-aturan terkait jabatan fungsional yang saat ini saudara emban," tutur wagub.

"Teruslah tunjukkan prestasi kerja yang semakin baik, karena proses pola karir saudara tetap berjalan seperti biasa sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Di akhir acara, Wagub Abdul Fatah beserta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra M. Soleh, Kepala BKPSDMD Babel Susanti, Kepala Biro Hukum Syaifuddin memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement