Kamis 30 Dec 2021 09:20 WIB

Pemprov Babel Berpartisipasi dalam Pilot Project KASN

Sertifikat IM-NKK ini didasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperoleh Sertifikat atas Partisipasi dalam Pilot Project Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK) dengan kategori “Tinggi” oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Zoom meeting, Rabu (29/12).
Foto: istimewa
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperoleh Sertifikat atas Partisipasi dalam Pilot Project Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK) dengan kategori “Tinggi” oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Zoom meeting, Rabu (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperoleh Sertifikat atas Partisipasi dalam Pilot Project Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK) dengan kategori “Tinggi” oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Zoom meeting, Rabu (29/12).

Mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti mengucap syukur atas sertifikat yang diterima.

Baca Juga

“Alhamdulliah, puji dan  syukur kita haturkan atas berkah yang luar biasa dari Tuhan Yang Maha Esa. Di penghujung tahun ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih diperkenankan untuk mendapatkan nilai kebaikan yang berupa prestasi, melalui sertifikat atas Partisipasi Dalam Pilot Project Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK) dengan kategori “Tinggi” oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ucap Kepala BKPSDMD Susanti usai mengikuti Zoom meeting.

IM-NKK merupakan tingkat kematangan atau tingkat kepatuhan  instansi pemerintah dalam menerapkan NKK di lingkungan instansinya berdasarkan empat kriteria dan 19 sub kriteria yang telah ditetapkan KASN. 

Hasil pengukuran IM-NKK pada instansi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Piloting Project Tahun 2021 dengan hasil dari penilaian kategori “Tinggi”, skor 218 dengan indeks 0,73. Hasil penyampaian IM-NKK merupakan langkah awal bagi instansi pemerintah dan ke depannya dapat melakukan pengawasan penerapan IM-NKK melalui tahapan sistem input, proses, output, outcome, benefit dan impact.

Adanya sertifikat ini akan berdampak positif pada peningkatan pembinaan dan pengawasan akan Nilai Dasar, Nilai Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.

“Dengan adanya sertifikat penilaian IM-NKK dengan kategori “Tinggi” ini, maka ke depan kita akan lebih konsisten dalam meningkatkan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap penerapan Nilai Dasar, Nilai Kode Etik dan Kode Perilaku ini, ketimbang hanya memberikan sanksi kepada pegawai,” katanya.

Terdapat 3 (tiga) Tingkatan Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, antara lain Rendah (Skor 0-100; Nilai Indeks 0.0-0.33), Sedang (Skor 101-200; Nilai Indeks 0.34-0.66) dan Tinggi (Skor 201-300; Nilai Indeks 0.67-1.00).

Perolehan sertifikat IM-NKK ini didasarkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Perka KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan KASN Terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Instansi Pemerintah.

Selain Kepulauan Bangka Belitung, instansi lain yang juga berpartisipasi pada pilot project ini, yakni Kementerian Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ANRI, BPOM, KASN, Kementerian ART/BPN, Pemerintah D. I Yogyakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ada 4 (empat) urgensi pengukuran IM-NKK, antara lain sebagai pedoman dalam penyediaan kebijakan penerapan NKK di lembaganya, dukungan penguatan sosialiasi NKK di lembaganya, sebagai upaya mendorong penegakan kepatuhan NKK di instansi pemerintah masing-masing dan sebagai masukan kegiatan monev dan berkelanjutan penerapan NKK yang efektif dan efisien.

Kriteria dan sub kriteria Penilaian Mandiri Indeks Maturitas, yakni pertama, Penyedia Kebijakan Internal dengan bobot sebesar 20 persen yang terdiri dari Komitmen dan Pimpinan, Proses Pembuatan Kebijakan, Relevansi Substansi Kebijakan dan Partisipasi dari Pihak Lain. Kedua, Proses Internalisasi, Institusionalisasi dan Eksternalisasi dengan bobot 30 persen yang terdiri dari Role Model Pimpinan, Agent of Ethics, Sosialisasi dan Edukasi, Inovasi dan Survey Tingkat Pemahaman NKK.

Ketiga, Penegakan ND, KE dan KP dengan bobot 30 persen yang terdiri dari Whistle Blower System, Majelis Kode Etik, Penanganan Pengaduan Sampai Dengan Tindak Lanjut Terhadap Pelanggaran, Tindak Lanjut atas Rekomendasi KASN dan Tersedianya Tracking Pengawasan NKK yang terhubung dalam Sistem Manajemen Kinerja Pegawai.

Keempat, Kesinambungan Sistem Penerapan ND, KE dan KO dengan bobot 20 persen, yang terdiri dari monev, keterkaitan dengan promosi jabatan dan penilaian kinerja, reward dan punishment, komitmen pimpinan dalam menganggarkan pengawasan NKK dan penyusunan roadmap penerapan NKK di tiap instansi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement