REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menjelang tutup tahun, Provinsi Bangka Belitung meraih Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Lembaga Ombudsman RI. Penghargaan ini menjadi kado terindah di penghujung tahun 2021, sekaligus menambah koleksi raihan Provinsi Bangka Belitung.
Penghargaan dari Ombudsman RI yang berlangsung di Puri Ratna Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86 Jakarta, Rabu (29/12), diterima langsung oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
Dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 ini, juga dihadiri secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dari Istana Kepresidenan.
Gubernur Babel Erzaldi Rosman, saat menerima penghargaan mengatakan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi, dan kreatifitas dalam pelayanannya.
"Berbagai inovasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Dengan berbagai inovasi baik melalui berbagai aplikasi yang diciptakan maupun peningkatan layanan itu, mampu meningkatkan kualitas maupun kuantitas layanan publik," jelasnya.
Dalam memberikan pelayanan itu juga, pihaknya menerapkan standar pelayanan yang mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penghargaan ini, lanjutnya, menjadi semangat dan pemacu bagi Pemprov Babel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, dalam arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan secara daring, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.
Presiden juga menyampaikan, penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan, dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.
“Saya mengapresiasi upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat di dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Presiden menekankan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan, dan evaluasi yang berintegritas. Hal ini dilakukan agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu, jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan, karena situasi terus berubah. Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja. Harus segera mengubah cara berpikir,”
Sementara itu,dalam laporan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021.
Pengambilan data kementerian dan lembaga dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pengambilan data pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, dan instansi vertikal dilakukan oleh kantor-kantor perwakilan Ombudsman.
“Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” ujarnya.
Untuk lingkup pemerintah provinsi, produk yang dinilai sebanyak 151 produk. Hasil penilaian kepatuhan untuk pemerintah provinsi, menunjukkan sebanyak 38.24 persen atau 13 provinsi berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, 55.88 persen, atau sebanyak 19 provinsi berada dalam zona kuning, atau predikat kepatuhan sedang.
Sementara, 5.88 persen atau 2 provinsi berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah. Dari hasil tersebut dapat dikatakan, lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia berada pada zonasi kuning.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, para peserta dalam kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, melakukan swab test Antigen di tempat ataupun melakukan swab test Antigen secara mandiri.