REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan direktur jendral keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto. Pencegahan perjalanan ke luar negeri dilakukan terkait dengan penyelidikan dugaan suap pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
"Iya sudah, ada pencegahan itu. Kami cegah betul," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (30/12).
Dia mengatakan, permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri itu berlaku efektif selama enam bulan ke depan. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci terkait dugaan korupsi pinjaman dana PEN daerah tersebut.
Kasus dugaan suap pinjaman dana PEN daerah ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. KPK juga belum ingin menjelaskan secara rinci korologis pengembangan perkara dimaksud.
KPK menegaskan, saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud. KPK mengaku sudah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara.
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.