Kamis 15 Sep 2022 22:04 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut Ardian membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022). JPU KPK menuntut Mochamad Ardian Noervianto dengan pidana?delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun 2021.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022). JPU KPK menuntut Mochamad Ardian Noervianto dengan pidana?delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Dirjen Bina Keuangan daerah Kemendagri M Ardian Noervianto dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ardian terjerat kasus suap dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada 2021.

Jaksa menilai perbuatan Ardian dilakukan secara sadar dan terdapat ”kesengajaan“. Sehingga, segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki Ardian. 

Baca Juga

"Menuntut, menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (15/9/2022). 

Jaksa meyakini Ardian melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 6 bulan pidana kurungan," ujar Jaksa. 

Jaksa juga menuntut Ardian dengan pidana  tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Jika Ardian tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Jaksa. 

Di sisi lain, Jaksa mempertimbangkan keadaan yang memberatkan tuntutan terhadap Ardian. Yaitu Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, Ardian berbelit- belit sehingga mempersulit pembuktian, Ardian merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara/ lembaga pemerintah dalam tingkat nasional.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; terdakwa berlaku sopan dan menghargai persidangan; terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa adalah ASN yang telah mengabdi minimal 20 Tahun atau berprestasi yang diakui Pemerintah," ucap Jaksa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement