Kamis 15 Sep 2022 07:20 WIB

Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun Terkait Lelang Jabatan

KPK menetapkan sembilan tersangka. Terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dihukum penjara sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement