Rabu 29 Dec 2021 15:26 WIB

Dipanggil KPK, Istri Bupati Banjarnegara Tolak Jadi Saksi Kasus Suaminya

Bupati Banjarnegara nonaktif menerima fee Rp 2,1 miliar dari proyek infrastruktur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwano berjalan memasuki Gedung Merah Putih  KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwano berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Marwiyah, istri dari tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) menolak untuk menjadi saksi dalam kasus yang menjerat suaminya. KPK pada Selasa (28/12), memanggil Marwiyah sebagai saksi untuk tersangka Budhi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Selasa (28/12) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka BS dan kawan-kawan. Marwiyah memenuhi panggilan tim penyidik dan yang bersangkutan menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka BS," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/12).

Baca Juga

Selain Marwiyah, KPK memanggil tiga saksi dari pihak swasta untuk tersangka Budhi, yaitu Subur Wiyono, Eman Setyawan, dan Indra Novento. "Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka BS dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Banjarnegara," kata Ali.

KPK telah menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi (KA) selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu, Budhiberperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dikerjakan perusahaan miliknya yang tergabung dalam Grup Bumi Rejo.

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. KPK menduga Budhi telah menerima fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement