Selasa 28 Dec 2021 15:00 WIB

'Si Jago Merah' Masih Jadi Pekerjaan Jakarta

Sepanjang Januari-Oktober 2021, telah terjadi sebanyak 1.224 kasus kebakaran.

Petugas menerobos asap tebal saat berusaha memadamkan kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Foto:

Keselamatan nyawa

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, peristiwa ini menjadi penanda bahwa kawasan perkantoran bisa jadi membawa musibah yang lebih luas. Ia tak menampik, bahwa kebakaran di Ibu Kota di kawasan penduduk masih jadi pekerjaan rumah bersama.

Apalagi, dari rentetan peristiwa yang terjadi sepanjang 2021, salah satu penyebab klasik adalah korsleting listrik. Karenanya, imbauan untuk mewaspadai potensi kebakaran akibat korsleting listrik pun semakin dimasifkan guna menghindari korban jiwa apabila hal itu terjadi.

Selain mewaspadai korsleting listrik, Riza juga menekankan warganya untuk memperhatikan kondisi kompor gas yang turut menjadi salah satu pemicu kebakaran di kawasan padat penduduk. 

Di lain sisi, Riza juga juga menyoroti Gedung Cyber yang tidak memiliki jendela di gedung lantai dua itu hingga menyebabkan asap semakin tertahan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Karena itu, saat peristiwa terjadi mengakibatkan kepulan asap tidak bisa keluar saat ruang server di lantai dua terbakar. Tidak ada jendela, tertutup semua sehingga asapnya yang tidak bisa keluar dengan cepat sehingga menimbulkan asap yang luar biasa mengumpul.

"Kondisi tersebut membuat beberapa karyawan di dalam sempat terjebak hingga akhirnya menimbulkan korban jiwa," kata dia. 

Karenanya, Riza beserta jajaran Pemprov DKI berjanji, mengevaluasi terkait kelayakan fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mengantisipasi korban jiwa saat terjadi musibah atau kebakaran. Hasil evaluasi tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran kepada seluruh pengelola gedung di DKI agar menyediakan fasilitas keselamatan yang layak.

Pos Damkar

Evaluasi nyatanya tak boleh hanya berkutat pada gedung perkantoran saja, tetapi juga bagaimana kondisi di permukiman padat? Persoalan ketersediaan pos pemadam kebakaran di setiap sudut kampung di Ibu Kota, tampaknya perlu juga ditata.

Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, mengamanatkan setiap kelurahan harus memiliki pos pemadam, sementara di tingkat kecamatan terdapat kantor sektor pemadam kebakaran.

Namun, dari 267 kelurahan, setidaknya masih terdapat seratus lebih kelurahan yang belum memiliki pos pemadam kebakaran. Lalu, puluhan kantor kecamatan pun belum memiliki kantor sektor pemadam.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana turut menyoroti rentetan kekurangan itu. Menurut dia, setidaknya Jakarta masih kekurangan 148 pos pemadam kelurahan, 27 di antaranya merupakan rawan kebakaran.

"Jakarta Selatan dan Jakarta Timur harus mengalami kondisi paling buruk, karena setiap pos pemadam harus menanggung sekitar dua kelurahan," katanya.

Hal ini, kata William, mesti menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta, bagaimana menghadirkan layanan terpadu guna menekan laju 'si jago merah' di rentetan rumah. Kebakaran Gedung Cyber Mampang pun, disebut William, harus menjadi momen evaluasi prioritas penanganan kebakaran di DKI Jakarta sehingga sesegera mungkin memetakan dan mengadakan pembangunan pos pemadam.

Rekomendasi

Tidak hanya pos pemadam kebakaran, utamanya usai kebakaran, kepolisian selalu dilibatkan dalam proses penyelidikan penyebab peristiwa itu terjadi. Kepolisian tentu memiliki kewenangan untuk itu, mencari fakta, menganalisis, hingga menentukan penyebab utama, bahkan termasuk juga apabila ada dugaan kelalaian dan unsur pidana dalam peristiwa itu.

Misalnya saja, Gedung Cyber yang menewaskan dua orang itu. Hasil pemeriksaan saksi-saksi sebagai bahan penyelidikan pada peristiwa itu tak boleh hanya berhenti di tangan penyidik. Namun, dia juga harus sampai di tangan pengelola, karyawan, hingga pemerintah sehingga langkah preventif dan antisipatif dapat dilakukan. 

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta mencatat sepanjang Januari-Oktober 2021 sebanyak 1.224 kasus kebakaran. Artinya sebanyak itu pula rekomendasi minimal untuk tidak mengulangi peristiwa serupa. Tak mudah memang mengatasi kebakaran di Ibu Kota. 

 

Pada 2022 penambahan pos damkar, penyediaan APAR, hidran kering di wilayah, edukasi dan sosialisasi serta kegiatan pemantauan instalasi listrik permukiman, mutlak dilakukan. Hal itu semata-mata untuk menekan ribuan peristiwa kebakaran di Jakarta. Tingkat kasus kebakaran di Jakarta harus ditekan, bahkan dicegah agar tidak lagi terjadi korban jiwa maupun harta yang merugikan Ibu Kota Indonesia ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement