Ahad 26 Dec 2021 08:38 WIB

Perpres Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Diteken

62 kabupaten yang tercantum dalam lampiran Perpres Pembangunan Daerah Tertinggal.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Stranas-PPDT Tahun 2020-2024. (Foto: Ilustrasi peta Indonesia)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Stranas-PPDT Tahun 2020-2024. (Foto: Ilustrasi peta Indonesia)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Stranas-PPDT Tahun 2020-2024. Perpres Stranas-PPDT yang diteken pada 10 Desember 2021 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.

"Stranas PPDT yang ditetapkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ini memuat: isu, kebijakan, dan sasaran PPDT; strategi PPDT; program-kegiatan strategis PPDT; dan strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan," demikian dikutip dari situs Setkab.go.id, Ahad (26/12).

Baca Juga

Penyusunan Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 ini untuk mendorong upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Daerah-daerah yang masuk stranas berjumlah 62 kabupaten yang tercantum dalam lampiran Perpres, terdiri dari 30 kabupaten di wilayah Papua dan Papua Barat, delapan kabupaten di wilayah Maluku, lalu 14 kabupaten di Nusa Tenggara, Sulawesi tiga kabupaten, dan Sumatera ada tujuh kabupaten.

Dalam siaran pers disebutkan, jika stranas-PPDT Tahun 2020-2024 memiliki empat tujuan. Pertama, mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional.

Kedua, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal. Ketiga, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Keempat, menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.

Adapun operasionalisasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dimaksud meliputi tiga hal. Pertama, memberikan pedoman tentang upaya-upaya strategis dan afirmasi yang perlu dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten serta pemangku kepentingan lain dalam menyusun program dan kegiatan PPDT yang berorientasi pada hasil (outcome) dan dampak (impact) bukan hanya keluaran kegiatan (output) dengan capaian yang terukur.

Kedua, memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dalam menyusun Strategi Daerah (Strada)-PPDT Provinsi dan Strada-PPDT Kabupaten. Terakhir, memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dalam menyusun Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi dan Kabupaten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement