Senin 11 May 2020 05:30 WIB

Percepatan Pembangunan 62 Daerah Tertinggal Didorong

Percepatan pembangunan pada 62 daerah tertinggal dilakukan pada 2020-2024.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mendorong percepatan pembangunan pada 62 daerah tertinggal pada 2020-2024. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024.

"Dengan adanya Perpres ini maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (10/5).

Baca Juga

Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. 

Daerah tertinggal di Provinsi Sumatera Utara yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat. Daerah tertinggal lain di Kabupaten Kepulauan Mentawai di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka.

Di Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat daerah tertinggal di Kabupaten Donggala, Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Sigi.

Di Provinsi Maluku, daerah tertinggal mencakup wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan. 

Daerah tertinggal di Provinsi Maluku Utara mencakup Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Talibau.

Di Provinsi Papua Barat, daerah tertinggal terdapat di Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak. 

Di Provinsi Papua, terdapat daerah tertinggal di wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Keerom, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement