REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto memastikan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri sesuai aturan. Suharyanto memastikan hal tersebut berlangsung saat meninjau pelaksanaan alur kedatangan dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Suharyanto memastikan segala proses mulai dari kedatangan sampai karantina bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelaku perjalanan internasional lainnya dapat berjalan sesuai standar prosedur operasional yang telah ditentukan. "Bagi para PMI maupun pelaku perjalananluar negeri, diharapkan melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan," ujar Suharyanto, Jumat (24/12).
Sebagaimana diketahui, setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan SE Ka Satgas Nomor 25/2021. Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan hari ini, perbaikan terlihat pada sektor pelayanan dan kecepatan proses yang sudah berjalan dengan lebih baik.
Penambahan armada bus dan transparansi biaya karantina di hotel juga telah disampaikan kepada masyarakat. Sementara itu, pengembangan teknologi untuk mendukung karantina ini juga terus dikembangkan agar mempermudah alur proses karantina.
"Armada bus yang mengangkut para PMI dan pelaku perjalanan internasional sudah ditambah dan teknologi aplikasi juga terus dikembangkan, kedepannya hal ini untuk mempermudah alur proses karantina," ujar Suharyanto.