REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus sepasang suami istri pelaku kasus pencurian dengan modus berkencan di kawasan BSD, Serpong, Tangsel. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kedua tersangka yang merupakan suami istri itu yakni VP (44 tahun) dan JS (39).
Aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Rabu (15/12) sekira pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di kawasan BSD. Iman menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban berinisial AF (46) berkenalan dengan pelaku VP melalui aplikasi Tantan.
Sekira pukul 17.30 WIB pelaku bersama korban sepakat hendak melakukan perbuatan mesum di salah satu hotel di BSD Serpong. Pelaku dan korban bertemu di kawasan BSD untuk bersama-sama menuju hotel.
"Namun, sebelum terjadi (perbuatan mesum), korban diberikan minuman oleh pelaku. Setelah diberi minuman yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (24/12).
Minuman yang diberikan kepada korban yakni kopi yang dibeli pelaku di salah satu minimarket ditengah perjalanan bersama-sama menuju hotel. Pelaku memberikan kopi yang telah dicampur dengan obat kepada korban dengan dalih untuk menjaga stamina dalam berhubungan seksual.
Korban mengalami pingsan sekitar lima jam usai menegak minuman kopi tersebut. Pada pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan menyadari handphone serta kunci mobil miliknya telah raib. Saat dicek ke parkiran, kendaraan mobil miliknya telah hilang.
"Tersangka (VP) bekerja sama dengan suaminya (tersangka JS) saat melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara suami tersangka telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dari hotel dan kemudian diserahkan kepada pelaku lain untuk kemudian dijual ke daerah Jepara Jawa Tengah. Tersangka menjual mobil tersebut dengan harga Rp 28,5 juta," tuturnya.
Selain kedua pelaku, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap dua orang penadah barang curian, yakni tersangka ZS (30) dan tersangka IM (42). ZS berperan menerima hasil kejahatan lalu menjualnya kembali ke tersangka IM, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.
Kemudian IM berperan menerima barang mobil hasil pencurian dari tersangka ZS, lalu menjualnya ke daerah Jepara dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp2,5 juta. Iman mengatakan, ada tersangka lainnya yang bersama-sama dengan IM menjual mobil curian ke Jepara, yakni A (40), E (40), dan A (40).
Menurut hasil pemeriksaan, kelompok pelaku tersebut melakukan aksi serupa telah berjalan selama enam bulan. Mereka telah melakukan beberapa kali aksinya di wilayah hukum (wilkum) Polres Tangsel serta wilkum polres lainnya di bawah Polda Metro Jaya.
"Saat ini keempat tersangka sudah dilakukan penahanan. Dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara tersangka lainnya masih DPO," kata Iman.