Senin 17 Jan 2022 17:14 WIB

Tukang Gorengan di Ciputat Habisi Nyawa Kreditur yang Tagih Utang Rp 350 Ribu

Polisi menyebut insiden itu terjadi disulut adanya penagihan utang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Korban tewas (ilustrasi)
Foto: www.metro.co.uk
Korban tewas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Peristiwa pembacokan yang dilakukan oleh seorang tukang gorengan berinisial CS telah menewaskan seorang penagih utang berinisial S di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (17/1/2022). Polisi menyebut insiden itu terjadi disulut adanya penagihan utang sebesar Rp 350 ribu oleh S terhadap CS. 

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menuturkan, korban S diketahui bekerja menagih kredit harian. Pada saat kejadian, yakni sekira pukul 08.30 WIB, yang bersangkutan menemui pelaku CS untuk menagih hutangnya. 

Baca Juga

"Pelaku penganiayaan didatangi rumahnya oleh S untuk menagih sejumlah utang Rp 350 ribu. Namun CS belum ada uang, sehingga tersulutlah emosi daripada S ini, terjadilah pemukulan pada bagian kepala berdasarkan hasil keterangan pelaku penganiayaan," ujar Sarly kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Senin (17/1/2022). 

Lantaran tidak terima dipukul, CS pun lantas balik memukul S. Pertengkaran di antara keduanya pun tak terhindarkan. Pada saat itu, pada awalnya tidak ada senjata yang disiapkan dalam pertengkaran, namun di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat pisau dan parang yang akhirnya dijadikan senjata untuk saling serang. 

 

"Menurut keterangan pelaku CS, korban S mengambil pisau terlebih dahulu dan menyabet bagian tubuh CS. Kemudian CS mengambil parang yang ada di situ dan langsung menebas bagian depan yang akhirnya kena leher dan beberapa kena sayat di tubuh S, sehingga S sebagai korban penganiayaan terkapar di tempat," jelasnya. 

Luka akibat senjata tajam di bagian leher serta beberapa bagian tubuh yang dialami oleh korban diduga menjadi penyebab nyawanya tak tertolong. Namun Sarly mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum dari dokter. 

Sementara itu, kondisi pelaku juga mengalami beberapa luka sayatan sajam di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di area tangan. Yang bersangkutan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. 

"Untuk pasal yang dikenakan adalah 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement