REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang pemuda berinisial MN (26) mesti rela mendekam di sel tahanan kantor polisi. Dia kedapatan mencuri di sebuah toko perhiasan di wilayah Kelurah Sirnagalih, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. MN telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.
Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana mengatakan, tersangka ditangkap polisi setelah adanya laporan dari masyarakat. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Ahad (21/6) pagi, bermula ketika tersangka berjalan di depan sebuah toko perhiasan.
"Ketika melintas, tersangka mengambil helm di sebuah motor yang terpakir di tempat itu, kemudian masuk ke toko dan memecahkan kaca etalase. Dia mengambil perhiasan perak sebanyak sembilan keping," kata dia, Senin (22/6).
Menurut Setiayana, kejadian itu diketahui oleh karyawan toko perhiasan tersebut. Tersangka yang kabur berhasil dikejar dan ditangkap oleh karyawan toko dan warga sekitar.
Ia menambahkan, tersangka sempat dihakimi oleh massa yang mengamuk. Namun, aparat yang kemudian datang langsung mengamankan dan membawa tersangka ke Polsek Cihideung.
Selain membawa tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm yang digunakan untuk memecahkan kaca etalase dan sembilan keping perak.
"Saat kita periksa, motifnya untuk biaya menikah," kata Setiyana.
Akibat perbuatannya, tesangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.