Kamis 23 Dec 2021 19:30 WIB

Saksi Sidang Azis Syamsuddin Mendadak Minta Cabut BAP, Hakim Kaget dan Menolak

Maskur ingin mencabut keterangan bahwa Azis yang memperkenalkan Robin ke M Syahrial.

Pengacara Maskur Husain (kanan) berjalan usai menyampaikan kesaksian dalam sidang kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan hari ini, Maskur ingin mencabut sebagian keterangannya di BAP, namun ditolak hakim. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, pada persidangan Senin (20/12), Azis dan Stepanus Robin kompak menyebut urusan mereka berdua hanyalah soal pinjam-meminjam uang. Padahal dalam dakwaan jaksa KPK ditegaskan bahwa Azis menyuap Robin terkait pengusutan perkara di KPK.

"Pertama, saya kecewa karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa," kata Azis.

"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalahan ini," kata Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Robin juga menyebut tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin, tetapi hanya meminjam uang sebesar Rp 200 juta.

"Pada saat ini, Saudara saksi kan minjam uang saya. Saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali dan Saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa Saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?" tanya Azis kepada Robin.

"Masih ingat," jawab Robin.

"Dari kemampuan Saudara saksi akan kembalikan yang ini?" tanya Azis.

"Saya sudah bicara dengan keluarga. Nanti keluarga akan mengecek," jawab Robin.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Uang suap itu dalam dakwaan diuraikan terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

photo
Azis Suap Stepanus untuk Amankan Kasus - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement