Kamis 23 Dec 2021 19:30 WIB

Saksi Sidang Azis Syamsuddin Mendadak Minta Cabut BAP, Hakim Kaget dan Menolak

Maskur ingin mencabut keterangan bahwa Azis yang memperkenalkan Robin ke M Syahrial.

Pengacara Maskur Husain (kanan) berjalan usai menyampaikan kesaksian dalam sidang kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan hari ini, Maskur ingin mencabut sebagian keterangannya di BAP, namun ditolak hakim. (ilustrasi)
Foto:

Dalam persidangan yang sama, saksi lain yakni mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mengungkapkan, terdakwa Azis Syamsuddin memintanya untuk tidak menyebut-nyebut bekas wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut punya kaitan dengan perkara dugaan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Intinya saya tahu niatnya terdakwa dalam hal ini membantu saya. Beliau sahabat saya, orang terdekat saya. Tapi, dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut beliau dalam kasus ini. Maksudnya jangan bilang kalau saya (Azis Syamsuddin) yang kenalkan dengan Robin," kata Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Saya susah mengatakan itu ke penyidik karena memang beliau (Azis) yang kenalkan. Saya susah katakan itu karena kalau tidak ada beliau, saya tidak mungkin kenal Robin," ujar Rita melanjutkan.

Padahal, menurut Rita, Azis Syamsuddinlah yang mengenalkan Robin kepada Rita. Robin diperkenalkan sebagai orang yang dapat membantu mengurus perkara hukum Rita di KPK pada September 2020 di Lapas Tangerang.

"Intinya beliau (Azis) mengatakan jangan dibawa-bawa ke masalah ini. Jangan disampaikan saya (Azis) yang mengenalkan Pak Robin," kata Rita.

Rita menyebut pesan Azis itu disampaikan melalui seseorang bernama Kris yang datang ke Lapas Tangerang. "Ada orang beliau datang ke saya, datang menyampaikan itu karena saya hanya ketemu beliau (Azis Syamsuddin) dua kali. Orang itu mengatakan, 'Tolong jangan dibawa-bawa bos'," ujar Rita.

Jaksa KPK lalu membacakan berita acara (BAP) miliki Rita. Selain pesan melalui Kris, Rita juga mengaku ia sempat menerima telepon dari Azis melalui wartelsus (warung telepon khusus) di Lapas Tangerang.

"Jadi, kalau nanti Pak Azis sudah di dalam, pasti mengerti bahwa di dalam itu bukan berarti kita tidak bisa komunikasi dengan siapa pun. Kita bisa komunikasi, menerima pesan melalui wartelsus, wartel khusus. Bapak boleh cek saja dan kami memang diperbolehkan untuk itu. Kita ada voucer dan jadi pemasukan bagi lapas di seluruh Indonesia," kata Rita.

Selain diminta untuk tidak menyebut nama Azis, Rita juga mengatakan ia diminta untuk mengakui pernah memberikan uang dalam mata uang asing ke Robin. "Ada beberapa hal yang saya berat sampaikan di sini. Ada angka-angka yang memang tidak saya berikan, tapi diminta saya akui. Yang saya ingat diminta untuk akui Rp 200 juta dan uang dolar dari money changer saya lupa jumlahnya dalam bentuk dolar AS. Tapi, kalau dirupiahkan Rp 3 miliar karena katanya terdakwa bahwa kalau bisa kan saya belum bayar full Rp10 miliar lawyer fee. Jadi, bagusnya saya saja yang mengakuinya," kata Rita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement