Dia mengatakan, upaya kepala daerah dalam menyampaikan pendidikan antikorupsi kepada jajaran di pemda sangat membantu lembaga antirasuah ini untuk mencegah terjadinya korupsi. Menurutnya, hal itu juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Firli mengatakan, Stranas PK juga dapat menjadi acuan bagi setiap kepala daerah dalam menjunjung tinggi keterbukaan dan transparansi. Dia berharap edukasi soal pencegahan korupsi bisa mewujudkan mimpi Indonesia bebas dari korupsi. "Karenanya, mulai saat ini, tentu kita sama-sama memiliki mimpi Indonesia bebas dari lilitan korupsi," katanya.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeklaim selalu mengingatkan setiap pejabat di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk berhati-hati agar tak terjerumus dalam tindak korupsi. Dia pun menyebutkan sejumlah area rawan korupsi.
Mulai dari area perencanaan perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, retribusi pajak, mekanisme pembelian barang dan jasa, jual beli jabatan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan masalah-masalah perizinan.
“Kami juga selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk hati-hati memahami masalah area rawan korupsi,” katanya.