Rabu 22 Dec 2021 17:04 WIB

Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Cek Kosong

Kuasa hukum tersangka mengaku pelapor menipu dengan memanipulasi kondisi barang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12). Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka tembak. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12). Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka tembak. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan mantan gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR Raden Saleh Abdul Malik, sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan modus cek kosong. Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait laporan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Namun Zulpan enggan memerinci perihal penetapan tersangka tersebut. Ia juga tidak menjawab saat ditanyakan apakah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. "Sudah menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, Rabu (21/12).

Baca Juga

Sementara itu, kuasa hukum Raden Saleh dan Agusrin, Yasrizal membantah kliennya telah melakukan dugaan penipuan cek kosong sebesar Rp 33 miliar. Justru menurutnya, pihak PT Tirto Alam Cindo selaku penjual yang telah melakukan penipuan dengan memanipulasi kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang disepakati.

"Dengan sengaja memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan klien kami agar mau membayar barang yang harga sebenarnya hanya Rp 6 miliar dan meminta pembayaran Rp 33 miliar," kata Yusrizal.

Yusrizal menambahkan, sejak awal Saleh selaku Dirut PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) bersedia melunasi berapa pun nilai transaksinya. Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen, tetapi dari pihak penjual tidak mau dilakukan penilaian tim appraisal independen, tetap memaksa kliennya membayar Rp 33 miliar sesuai kesepakatan lisan.

Bahkan, kata Yuarizal, kliennya selaku pembeli telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp 7,5 miliar kepada pihak penjual PT Tirto Alam Cindo saat kesepakatan lisan disepakati. Saat itu, tim kliennya yang mengecek pabrik merasa kaget karena mesin-mesin pabrik jauh dari apa yang disepakati.

"Banyak mesin-mesin pabrik itu yang diklaim sebagai aset pihak penjual dan masuk dalam kesepakatan perjanjian jual beli, tidak ada barangnya, karena telah dijual ke pihak lain sebelumnya," tegas Yusrizal.

Berdasar temuan itu, lanjut Yusrizal, Saleh dan Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut. Sebab bila tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan. Hal itu tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Saleh dan kepada pihak penjual.

"Hingga hari ini, pihak penjual tidak bersedia dilakukan appraisal, malah terus menekan Pak Saleh untuk membayar uang Rp 33 miliar. Padahal, nilainya hanya Rp 6 miliar," ujarnya.

Selanjutnya, terkait kesepakatan jual beli, kata Yusrizal, masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan cek kosong sebagai jaminan transaksi. Pihak penjual menyerahkan cek kepada pihak pembeli dan pihak pembeli menyerahkan cek kepada pihak penjual sebagai jaminan transaksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement