Rabu 22 Dec 2021 15:42 WIB

Alex Noerdin Cs Segera Disidangkan di Palembang

Penahanan empat tersangka yang akan disidang dipindahkan ke Rutan Palembang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berkas penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan (Sumsel) dinyatakan lengkap. Empat tersangka, dalam kasus tersebut, yakni Alex Noerdin (AN), Muddai Maddang (MM), Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah Hasan (AYH), akan segera disidangkan.

Dugaan rasuah yang merugikan negara Rp 480-an miliar itu, akan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang. “(Kasus) PDPDE, berkas (penyidikan) sudah tahap dua. Kalau sudah tahap dua, berarti sudah P-21,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Rabu (22/12).

Baca Juga

Supardi mengatakan, perampungan berkas penyidikan tersebut, sekaligus pemutusan rencana untuk pemindahan empat tersangka yang sudah ditahan sejak September 2021 lalu. Jampidsus memutuskan untuk menyidangkan kasus tersebut ke PN Tipikor, Palembang.

“Untuk tahanan, empat tersangka itu, rencananya hari ini dipindahkan penahanannya ke Rutan Palembang. Karena sidangnya rencananya di (PN) Palembang,” tegas Supardi.

Ia menambahkan, selain memindahkan tempat penahanan, pun kata dia, beberapa aset-aset rampasan yang menjadi barang bukti terkait kasus tersebut, sudah dilansir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. “Barang bukti sudah kosong di sini (Jampidsus). Sudah dikirim semua ke Palembang,” ujar Supardi.

Dalam kasus tersebut, Supardi pernah menjelaskan, nilai aset rampasan dari empat tersangka mencapai Rp 90-an miliar. Itu terdiri dari aset bergerak seperti kendaraan mobil, dan motor, serta rampasan tak bergerak berbentuk lahan dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota di DKI Jakarta, dan Jawa Barat (Jabar).

Untuk aset-aset sitaan yang bergerak, kata Supardi, pengiriman barang-barang bukti dalam bentuk surat-surat kepemilikan. “Barang-barang bukti yang bisa kita kirimkan ke sana (Palembang), kita kirim,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi Alex Noerdin Cs, terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2008-2018. Supardi menuturkan, Alex Noerdin, selaku mantan gubernur Sumsel, saat menjabat, menyetujui pembentukan PDPDE Gas.

Perusahaan tersebut, adalah kongsi bisnis yang bermasalah antara PDPDE Sumsel dengan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Pembentukan PDPDE Gas tersebut, karena diyakini PDPDE Sumsel selaku penerima pembelian gas bagian negara tak mampu mengelola, dan memiliki modal.

Padahal diketahui, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memiliki kemampuan, dan modal dalam pembelian, dan pengelolaan gas bagian negara yang sudah di setujui oleh Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). “PDPDE Gas ini, hanya modus. Di situlah terjadi dugaan tindak pidana (korupsinya). Karena PDPDE Sumsel, yang seharusnya bisa (mengelola gas bumi), tetapi setuju dengan swasta membuat PDPDE Gas,” ujar Supardi.

Pembentukan kongsi bisnis tersebut, dikatakan Supardi, juga sepihak menempatkan Muddai Madang, dan Caca Saleh, sebagai komisaris PDPDE Sumsel, dan di PDPDE Gas, serta Yaniarsyah sebagai direktur di PDPDE Gas. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 480 miliar.

Terkait tersangka Alex Noerdin, anggota Komisi VII DPR RI itu, juga menyandang status tersangka lain dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang. Pada kasus yang merugikan negara Rp 180 miliar itu, nama Muddai Maddang juga tersangka, selaku bendahara umum yayasan pembangunan masjid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement