Selasa 21 Dec 2021 18:29 WIB

Kejakgung Tangkap Seorang Jaksa Tinggi di Kupang

Kejakgung mengaku jaksa berinisial KM terindikasi melakukan perbuatan tercela.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
 Kejagung Ikut Tegakkan Hukum Kedisiplinan PPKM Darurat. Foto:  Jaksa Agung Burhanuddin
Foto: Dok Republika
Kejagung Ikut Tegakkan Hukum Kedisiplinan PPKM Darurat. Foto: Jaksa Agung Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengonfirmasi kabar tentang penangkapan seorang jaksa inisial KM yang menjabat di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Penangkapan tersebut, dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejakgung, pada Senin (20/12) kemarin.

Satgas 53 Kejakgung adalah tim khusus dari bidang intelijen dan pengawasan terpadu bentukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Tim ini melakukan pemantauan dan penindakan terhadap jaksa-jaksa di seluruh Indonesia.

Baca Juga

“Tim Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung bergerak cepat, dan telah menangkap, dan mengamankan seorang oknum jaksa atas nama KM. Yang bersangkutan (Jaksa KM), adalah Pejabat Struktural Eselon IV, pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, pada Selasa (21/12).

Satgas 53 Kejakgung, menangkap KM di wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang. Ebenezer menolak menjelaskan penangkapan terhadap Jaksa KM tersebut terkait kasus apa. Pun penangkapan tersebut, didasari atas perbuatan apa. Namun, dalam rilis resminya itu, Ebenezer cuma mengatakan, Tim Satgas 53 Kejakgung, menangkap Jaksa KM atas perbuatan tak sesuai dengan perannya sebagai pejabat kejaksaan.

“Terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata Ebenezer. Ketika ditanya wartawan lebih lanjut perihal perbuatan tercela apa yang lakoni oleh jaksa KM, Ebenezer, maupun seluruh pejabat yang ada di Pusat Penerangan Kejakgung, tak ada yang sudi menjawab.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi, pun menolak untuk menjelaskan perbuatan tercela apa yang dilakukan oleh Jaksa KM, sehingga diringkus oleh Satgas 53 Kejakgung. “Ini (perbuatan tercela) menyangkut materi yang masih dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Abdul, saat dikonfirmasi terpisah dari Jakarta, Selasa (21/12).

Namun yang pasti, kata dia, sejak dilakukan penangkapan oleh Satgas 53 Kejakgung, Jaksa KM sudah dibawa terbang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih insentif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement