Ahad 19 Dec 2021 16:52 WIB

Apindo Ancam Anies karena Revisi UMP, PKS: Langkah DKI Benar

Anies melakukan prosedur yang benar sebelum merevisi UMP DKI.

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Joko Sadewo
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menilai langkah ANies Baswedan dalam merevisi UMP Jakarta sudah benar. Foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, (ilustrasi).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menilai langkah ANies Baswedan dalam merevisi UMP Jakarta sudah benar. Foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang merevisi kenaikan UMP DKI. Dia memandang, langkah dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, merupakan upaya untuk membela kepentingan buruh dan pekerja.

Jika merujuk pada pemberitahuan resmi dari Pemprov DKI, menurutnya, langkah merevisi UMP itu telah melalui prosedur yang benar. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 ini menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen)” kata Aziz kepada Republika, Ahad (19/12).

Dari dua variabel itu, kata dia, ada hasil 5,1 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. Dengan adanya hasil itu, dia berharap bisa menimbulkan efek domino bagi perekonomian di DKI ke depannya.

Ditanya tuntutan Apindo untuk menempuh jalur PTUN, atau menarik revisi UMP Anies, dia meminta Apindo mempertimbangkannya lagi. Utamanya, ketika kenaikan UMP itu dinilai Aziz sebaiknya dilihat secara positif. “Saya kira kita harus memandang kenaikan ini dengan nada positif agar perekonomian juga meningkat,” jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur DKI Jakarta menarik revisi UMP DKI 2022. Menurut dia, revisi tersebut telah melanggar PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” kata Nurzaman ketika dihubungi Republika, Ahad (19/12).

Dia menyebut, adanya revisi dari Anies soal UMP di DKI, akan berdampak besar secara nasional. Pasalnya, dikhawatirkan pihak dia, kepala-kepala daerah lain juga akan mengikuti langkah dari Anies untuk menaikkan UMP yang telah diatur Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu, pihaknya mengklaim tidak akan tinggal diam dengan adanya keputusan sepihak dari Pemprov DKI. “Jangan ajarkan kami langgar regulasi,” katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement