Sabtu 18 Dec 2021 20:45 WIB

Kemendagri Setujui Penyetaraan Jabatan di 160 Pemerintah Daerah

Penyetaraan jabatan diberikan sebagai bagian penyederhanaan birokrasi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat diwawancarai Republika di Jakarta, Senin (7/10).
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat diwawancarai Republika di Jakarta, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri memberi persetujuan penyetaraan jabatan ke daerah-daerah. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan persetujuan penyetaraan jabatan itu telah diberikan kepada 160 pemerintah daerah yang terdiri dari tujuh provinsi dan 153 kabupaten/kota.

Persetujuan telah disampaikan kepada pemda masing-masing. “Dari data yang kami himpun saat ini kurang lebih ada tujuh pemerintah daerah provinsi, yaitu, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku Utara dan NTB," ujar Akmal dalam siaran persnya, Sabtu (18/12).

Baca Juga

Sedangkan sebanyak 153 pemerintah kabupaten/kota, terdiri dari pemerintah kab/kota wilayah Sumatra sebanyak 26 daerah, wilayah Jawa sebanyak 46 daerah, wilayah Kalimantan sebanyak 17 daerah, wilayah Sulawesi sebanyak 43 daerah, dan wilayah Timur (Papua, Maluku dan Nusa Tenggara) sebanyak 21 daerah.

Akmal mengatakan, pemberian persetujuan ini merupakan tindaklanjut Kemendagri setelah terbit surat dari Menteri PANRB dengan Nomor: B/712/M.SM. 02.00/2021 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Pertimbangan Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemprov/Kab/Kota.

Sedangkan, surat pertimbangan dari Kementerian PANRB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Mendagri perihal Penyampaian Hasil Verifikasi dan Validasi atas Usul Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemda, juga sebagai bahan Kemendagri untuk menyampaikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada pemda terkait usulan yang telah lolos verifikasi dan validasi.

"Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyegerakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah," kata Akmal.

Selanjutnya, usai keluarnya persetujuan, Kemendagri selaku pembina umum pemerintah daerah mengimbau, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah secepat-cepatnya dan paling lambat sebelum 31 Desember 2021.

Ia pun mengingatkan bagi pemda yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan penyetaraan jabatan. "Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas Presiden ini,” kata Akmal.

Akmal mengatakan, penyederhanaan birokrasi menjadi dua level, merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden Joko Widodo 2019 - 2024. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PANRB berkomitmen

secara bertahap melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, effisien dan berorientasi pada hasil pelayanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement