Sabtu 18 Dec 2021 20:14 WIB

Kakek Pemerkosa Anak Tetangga Ditangkap di Majalengka

Kakek kerap mengancam korban dengan kata-kata kasar.

Kakek berusia 66 tahun ditangkap Polres Majalengka akibat digaan perkosaan anak di bawah umur.
Foto: Wikipedia
Kakek berusia 66 tahun ditangkap Polres Majalengka akibat digaan perkosaan anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang kakek yang diduga melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Sang kakek adalah tetangga dari korban.

"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Sabtu (18/12). Edwin menyebutkan kakek melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur itu berinisial US (66).

Baca Juga

Pelaku juga merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya. Menurut dia, pemerkosaan berlangsung mulai 2019 hingga 2021.

"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," tuturnya.

Edwin mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar. Setelah korban didesak dan ditanya oleh orang tuanya, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya.

"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement