Kamis 16 Dec 2021 13:37 WIB

Ditahan Polres Ciamis, M Kece Bisa Bebas Video Call dari Penjara

Video terdakwa kasus penistaan agama M Kace dari dalam penjara viral di medsos.

Rep: Erik PP/Antara/Bayu Adji P/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa Youtuber M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan kasus dugaan penistaan agama.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Terdakwa Youtuber M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan kasus dugaan penistaan agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penistaan agama Kosman bin Suned alias M Kece menjadi perbincangan warganet karena viral di media sosial (medsos). Hal itu setelah ia terpergok tampil di video Youtube Jecky Sembiring berjudul 10 Fakta Penjara, Video Call dengan Emkace.

Akun Twitter, @Lelaki_5unyi membagikan cuplikan video M Kace dari dalam penjara, namun bisa bebas memakai ponsel untuk video call dengan pihak luar. Hanya saja, ketika Kece berbicara, suaranya tidak terdengar. Dia hanya membuat gestur jempol dan tanda peace.

Baca Juga

Saat ini, Republika sedang mencoba mengontak Polres Ciamis untuk mengkonfimasi mengapa tahanan bisa membawa ponsel dari dalam penjara.

Kece yang merupakan warga asli Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar), kini ditahan di Polres Ciamis. Dia juga sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis, Jabar pada 2 Desember 2021.

Kece dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran membuat konten Youtube yang dianggap menghina agama Islam. Dia ditangkap Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya Desa Balung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada medio Agustus 2021.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyarankan, Bareskrim Polri harus memisahkan sel tersangka penistaan agama M Kace dari tahanan lain. Hal itu demi keamanan yang bersangkutan.

 

"Di satu sisi, kita tahu M Kace menjadi tersangka penistaan agama. Pada kasus penganiayaan, dia korban. Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga," kata Edwin dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (23/9).

Kace mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri. Pelakunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang tidak terima agama Islam, yang dianutnya dihina Kace.

Edwin berpandangan , pemisahan sel Kace dari tahanan lain dapat mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama tersebut. Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, menjadi tanggung jawab pengelola rutan, termasuk terhadap Kace.

Dengan jaminan keselamatan itu, Kace alias Muhammad Kosman dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama. "Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan," kata Edwin.

Dia menyayangkan tindakan-tindakan di luar proses hukum terhadap Kace atas perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama.

"Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan perundang-undangan," kata Edwin.

Persidangan perdana kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, yang digelar pada Kamis (25/11). Majelis hakim menunda sidang pembacaan dakwaan lantaran terdakwa tidak dalam kondisi sehat.

Ia menyatakan, terdakwa dinyatakan sakit dan persidangan tidak bisa dilanjutkan. "Sidang kita tunda hingga tanggal 2 Desember 2021," kata Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati, dalam persidangan, Kamis (25/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement