Rabu 15 Dec 2021 08:04 WIB

Kejati DKI Mulai Selidiki Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok

Penyelidikan kasus Tanjung Priok terkait berkurangnya penerimaan devisa 2015-2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok, yang diduga terkait dengan mafia pelabuhan.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kepala Kejati DKI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

"Kajati DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," kata Leonard di Jakarta, Selasa (14/12).

Baca Juga

Dia menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut berhubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor dan impor. Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Leonard, mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015 sampai dengan 2021.

"Perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan melakukan manipulasi data dan pengiriman barang berupa garmen pada tahun 2015 s.d. 2021," kata Leonard.

Bentuk manipulasi yang dilakukan, yakni perusahaan ekspor dan impor melakukan kegiatan impor berupa garmen ke Indonesia. Kemudian, menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk, kemudian ekspor ke luar negeri.

Menurut dia, semestinya negara menerima pendapat devisa atas ekspor tersebut. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekpor atau impor dimaksud dan menjual barang yang diimpor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri.

Menurut dia, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut bertujuan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan dari sektor devisa negara berupa ekspor. "Akan tetapi, sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITEdengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud," ujar Leonard.

Akibat perbuatan sejumlah perusahaan ekspor atau impor tersebut, kata Leonard, berpengaruh pada perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta memengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement