Selasa 14 Dec 2021 20:58 WIB

Kejagung Selidiki Dugaan Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

Penyelidikan dilakukan lantaran berkurangnya penerimaan negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi teaterikal memenjarakan para mafia pajak saat Peringatan Hari Anti Korupsi. (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi teaterikal memenjarakan para mafia pajak saat Peringatan Hari Anti Korupsi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dan praktik mafia pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta Utara (Jakut). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, surat perintah penyelidikan tersebut, diterbitkan pada Selasa (14/12), dengan nomor print 2973/M.1/Fd.1/12/2021.

“Penyelidikan ini, terkait dengan masalah mafia pelabuhan, yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor,” begitu kata Ebenezer, dalam siaran resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (14/12). Kata dia, perusahaan-perusahan tersebut, mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan penggunaan kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok 2015-2021.

Baca Juga

Ebenezer menjelaskan, pada 2015, sampai 2021, dari pemberitahuan impor barang di sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan barang masuk berupa garmen. Impor oleh sejumlah perusahaan tersebut, menggunakan fasilitas kemudahan dengan tujuan KITE, tanpa bea masuk. Selanjutnya, kata Ebenezer, perusahaan tersebut, diduga menyalahgunakan fasilitas KITE. Dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor.

Padahal, dikatakan, seharusnya barang impor berupa garmen tersebut, dioleh menjadi produk jadi yang kemudian, dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisi atas ekspor tersebut. Namun, hal tersebut, kata Ebenezer, tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor tersebut, dan menjual barang yang diimpor itu, ke pasa dalam negeri. Sejumlah perusahaan ekspor-impor tersebut, dikatakan Ebenezer, menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang-barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang yang dimaksud.

“Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara, dalam hal berkurangnya devisi ekspor, serta memengaruhi tingkat, atau harga pasar di dalam negeri,” ujar Ebenezer. Kasus mafia pelabuhan yang diduga adanya tindak pidana korupsi ini, adalah penyelidikan perdana terkait perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada jaksa-jaksa di daerah, untuk membasmi praktik mafia tanah, dan mafia pelabuhan. Perintah Jaksa Agung tersebut, merespons permintaan pemerintah, agar aparat penegak hukum dari kepolisian, maupun kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar menyeret para mafia tanah, dan pelabuhan diseret ke pengadilan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement