Selasa 14 Dec 2021 13:16 WIB

Mensos Risma Dukung Herry Wirawan Dihukum Kebiri 

Tindakan Herry telah merusak masa depan para siswi dan anak yang mereka lahirkan.

Rep: Febryan A/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Sosial Tri Rismaharini setuju guru pemerkosa siswinya, Herry Wirawan, dihukum kebiri.
Foto: Humas Kemensos
Menteri Sosial Tri Rismaharini setuju guru pemerkosa siswinya, Herry Wirawan, dihukum kebiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Tri Rismaharini mendukung wacana pemberian hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan, seorang guru yang memperkosa 21 anak didiknya di Bandung, Jawa Barat. Sebab, tindakan Herry telah merusak masa depan para siswi dan anak yang mereka lahirkan akibat tindakan pemerkosaan itu. 

"Saya sih mendukung (hukuman kebiri terhadap pelaku). Kalau saya pribadi mendukung karena ini menyangkut masa depan anak (siswi) dan anaknya," kata Risma kepada wartawan di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (14/12). 

Baca Juga

Namun demikian, Risma enggan berbicara lebih lanjut terkait hukuman kebiri ini. Dia menyerahkan persoalan sanksi ini kepada jaksa dan hakim yang menyidangkan kasus Herry. "Sudah lah. Kita serahkan saja ke lembaga hukum (terkait hukuman kebiri ini)," kata Risma. 

Wacana hukuman kebiri untuk Herry sebenarnya sudah disampaikan juga oleh beberapa pihak. Mulai dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga sejumlah anggota DPR RI. 

Sebelumnya, seorang guru bernama Herry Wirawan (36 tahun) memperkosa 21 siswinya yang sedang menuntut ilmu di sekolah yang dia asuh. Pemerkosaan dia lakukan sejak 2016 di Pondok Tahfidz Madani, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Sebagian korban bahkan sampai melahirkan anak.  

Herry sudah ditahan sejak 28 September lalu. Dia terancam dihukum penjara selama 20 tahun. Belakangan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertimbangkan untuk menuntut Herry dengan hukuman kebiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement