REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Polresta Pati telah menetapkan AS, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut.
"Benar, untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin ketika dikonfirmasi Republika lewat pesan singkat, Senin (4/5/2026).
Ketika ditanya soal tanggal penetapan tersangka, termasuk apakah AS telah ditahan, Hafid belum bersedia memberikan penjelasan. Dia mengatakan hal itu nantinya akan disampaikan melalui konferensi pers.
"Sementara, setelah kami konfirmasikan ke penyidik, yang disampaikan kepada kami bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hafid.
Dia memastikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh AS terus diusut. "Penyidik intens untuk menangani kasus tersebut," ujarnya.
Pada Sabtu (2/5/2026) lalu, ratusan massa menggeruduk Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka menyuarakan kegusaran atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pengasuh ponpes tersebut. Massa merupakan gabungan dari warga setempat, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), dan GP Ansor Pati.
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga
AdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Selasa , 19 May 2026, 07:59 WIB![]()
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Integrasikan CCTV di Jakarta
Selasa , 19 May 2026, 06:58 WIBBegini Tanggapan Dunia atas Penculikan Aktivis Global Sumud Flotilla oleh Israel
Selasa , 19 May 2026, 06:40 WIBIkut Misi Global Sumud, Adik Presiden Irlandia Ditangkap Militer Israel
Selasa , 19 May 2026, 06:27 WIBTrump Batalkan Serang Iran, Klaim Dibujuk Negara Teluk
Selasa , 19 May 2026, 06:23 WIBDirut Pindad Siap Rancang Desain Mobil Kepresidenan Transparan
Advertisement