Kamis 07 May 2026 19:25 WIB

Korban Pencabulan di Ponpes Pati Baru Berani Melapor Setelah Lulus, Ada yang Dicabuli 10 Kali

Polisi mengaku kasusnya sempat terhambat karena ada korban yang cabut laporan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati, melarikan diri.
Foto: Tangkapan Layar
Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati, melarikan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan oleh pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Ashari bin Karsana (51 tahun), tersibak setelah sejumlah santriwati melaporkan kejadian tersebut. Namun mereka baru berani mengambil tindakan itu setelah lulus.

Dika mengungkapkan, salah satu korban pencabulan Ashari adalah santriwati berinisial FA. Ashari mencabuli FA mulai dari Februari 2020 hingga Januari 2024. Berdasarkan kesaksiannya, FA mengaku dicabuli sebanyak 10 kali.

Baca Juga

Pada Juli 2024, FA dan beberapa santriwati yang turut menjadi korban pencabulan Ashari membuat laporan ke Polresta Pati. "Jadi korban ini baru berani speak up melapor kebanyakan setelah lulus atau tamat dari pondok tersebut dan berani melaporkan," kata Dika saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Dia menambahkan, pada Juli 2024, terdapat lima terduga korban yang melapor ke Polresta Pati. "Jadi awal pelaporan di tahun 2024 lima korban yang sudah melaporkan dan tiga sudah dicabut," ucapnya.

Kendati terdapat beberapa terduga korban yang mencabut laporannya, Dika mengeklaim pihaknya tetap menyelidiki kasus tersebut.

"Karena ada beberapa yang dicabut tersebut, itu menjadi penghambat. Sehingga kenapa kok kasusnya lama. Jadi meskipun dicabut, itu tidak menghentikan (penyelidikan), hanya menghambat," ujarnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement