Rabu 08 Dec 2021 16:33 WIB

Tepatkah Hukuman Pidana Mati Bagi Terdakwa Koruptor ASABRI?

Perbaikan sistem hukum lebih efektif berantas korupsi ketimbang pidana mati koruptor.

Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (kanan) mendapat tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi dana ASABRI.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (kanan) mendapat tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi dana ASABRI.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Dian Fath Risalah

Pidana hukuman mati di Tanah Air masih menuai pro dan kontra. Termasuk ketika jaksa menuntut terdakwa perkara korupsi dana pensiun ASABRI, Heru Hidayat, hukuman mati. Komentar pun muncul menyatakan hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran HAM, di sisi lain hukuman mati bagi koruptor dikatakan bisa menjadi efek jera demi berkurangnya kasus korupsi di Indonesia.

Baca Juga

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2022-2026, Muhammad Isnur, memandang hukuman mati justru melanggar konstitusi. Menurut dia, secara dasar hukum merujuk pada pasal 28 (i) UUD 45, disebutkan bahwa hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Jadi sebenarnya hukuman mati bertentangan dengan konstitusi, karena dia mencabut hak hidup yang dijamin oleh konstitusi di mana tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Lebih baik dihukum pidana penjara seumur hidup," kata Isnur kepada wartawan, Rabu (8/12).

Kemudian, jelas dia, melihat hasil riset dari banyak negara, terutama dari negara-negara maju yang tidak ada toleransi terhadap korupsi, negara tersebut juga rendah angka kriminalnya. Bukan karena ada aturan hukuman mati. Tapi karena sistem hukumnya baik.

"Negara-negara itu, sistem kepolisiannya, sistem kejaksaannya, sistem peradilannya berjalan baik. Dan bukan kemudian menghukum mati orang, tapi bagaimana mencegah tindakan pidana itu terjadi. Nah ini yang penting sebenarnya," tegas Isnur.

Sedangkan di Indonesia, faktanya sistem peradilannya masih sangat banyak proses hukum yang tidak adil atau 'unfair trial'. Ia memberi contoh, kasus Ryan Jombang. Ryan sudah terbukti membunuh, tapi bila orang lain sudah dihukum mati atas tuduhan itu lalu ternyata salah, bagaimana hak tertuduh lain yang sudah dihukum mati bisa diperbaiki. Sedangkan ia sudah dijatuhi hukuman mati.

Hal inilah yang menurutnya perlu menjadi perbaikan. Bagaimana sebenarnya sistem hukuman di lapas Indonesia, orientasinya bukan hanya sebatas membuat jera, tapi juga bagaimana memulihkan korban dan memperbaiki perilaku si pelaku. "Jadi jangan pakai sanksi hukuman mati, pakailah sanksi seumur hidup, itu lebih berat bagi terpidana dipenjara selamanya," imbuhnya.

Selain itu Isnur, melihat ada yang aneh diera pemerintahan Jokowi sekarang dalam hal penegakkan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Satu sisi, menurut dia, seolah ingin tegas terhadap koruptor dengan menerapkan hukuman mati. Tapi di sisi lain, malah melemahkan institusi KPK lewat UU KPK.

"Pemerintah kemudian mengubah undang-undang KPK, melakukan penyingkiran pegawai pegawai yang memiliki integritas, kemudian mengangkat pemimpin KPK yang melanggar etik dan bermasalah," paparnya.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi yang sekaligus menjadi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menilai tuntutan pidana hukuman mati terhadap Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi ASABRI tidak tepat. Nur memberi dua alasan mengapa tuntutan JPU tersebut tidak tepat.

“Yang pertama alasannya karena Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi (UU Tipikor) tidak masuk di dalam surat dakwaan (dari JPU),” kata Nur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12).

JPU hanya mencantumkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam surat dakwaannya. Dalam pasal tersebut, kata dia, tidak ada ancaman pidana hukuman mati terhadap terdakwa. Ancaman pidana hukuman mati justru terdapat pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang tidak disertakan dalam surat dakwaan JPU terhadap Heru Hidayat.

“Apakah Pasal 2 ayat (2) itu harus dicantum di dalam surat dakwaan? Menurut pendapat saya, Pasal 2 ayat (2) harus dicantumkan dalam surat dakwaan, baru bisa jaksa itu menuntut pidana mati. Karena di dalam Pasal 2 ayat (2), nanti JPU itu harus membuktikan bahwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, keadaan tertentu itu adalah keadaan di mana terjadi bencana alam, di mana terjadi krisis ekonomi atau melakukan pengulangan tindak pidana,” jelas dia.

Alasan kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh Heru Hidayat dalam kasus ASABRI tidak masuk dalam kategori pengulangan tindak pidana. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya hampir bersamaan dengan tindak pidana dalam kasus ASABRI. Menurut Nur, yang berbeda dari keduanya hanya waktu penuntutan di mana kasus Jiwasraya lebih dahulu diproses dari kasus ASABRI.

“Apakah bisa dikatakan perbuatan terdakwa Heru Hidayat pada kasus ASABRI, itu merupakan pengulangan dari tindak pidana yang telah dilakukan Heru Hidayat pada kasus Jiwasraya? Jadi, kalau saya perhatikan, tempusnya hampir bersamaan, artinya waktu kejadian perkara itu terjadi bersamaan. Hanya saja proses penuntutannya berbeda. Jadi, ini bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement