REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi belum melakukan penahanan terhadap Ipda OS, tersangka penembakan di gerbang Tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (26/11). Kendati demikian, perwira Direktoral Lalu Lintas (Ditlantas) Polda tersebut terus menjalani pemeriksaan secara maraton di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Kemarin juga sudah tidak pulang-pulang, di sini terus, diperiksa terus dari kemarin-kemarin, hari ini udah dijadiin tersangka, kemungkinan juga arahannya ke sana (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jaksel, Selasa (7/12).
Dalam mengungkap kasus penembakan di gerbang Tol Bintaro itu, penyidik telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Di antaranya, O yang juga sebagai pelapor, sekuriti yang berjaga di pintu keluar Tol Bintaro, dan dua orang penumpang mobil Daihatsu Ayla yang berstatus sebagai pelapor kasus penembakan Ipda OS terhadap kedua rekannya.
Menurut Zulpan, kasus penembakan itu juga dijadikan dasar laporan polisi yang dilayangkan oleh dua orang yang di dalam mobil itu. Kedua pelapor yang tidak terkena tembakan tersebut membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Sehingga, pihaknya melakukan pengusutan dan menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
"Kemudian ada satu laporan lagi dari O tentang adanya pengancaman yang dilakukan kendaraan Ayla itu. Ini masih berproses," ucap Zulpan
Ipda OS, pelaku penembakan di gerbang Tol Bintaro, tercatat berdinas di Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan menjadi tersangka, usai penyidik mendapatkan dua alat bukti. "Menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka," terang Zulpan.
Menurut Zulpan, sebelum menetapkan Ipda OS sebagai tersangka yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara pada Senin (6/12). Hasil gelar perkara itu Ipda OS terbukti melakukan tindak pidana dan disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
"Pasal persangkaan yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Zulpan.