REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membeberkan alasan korban penembakan Ipda OS melakukan pembuntutan terhadap pelapor O. Akibat pembuntutan itu, dua dari empat penguntit itu berinisial PP dan MA mendapat luka tembakan dan korban PP meregang nyawa saat dirawat di rumah sakit.
"Adapun alasan mereka melakukan pembututan dari pemeriksaan sampai hari ini pengakuan mereka beralasan melakukan investigasi," ujar Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/12).
Menurut Zulpan, di dalam mobil Daihatsu Ayla ada empat orang berinisial PP, MA, IM dan PCM alias C. Keempat orang itu membuntuti pelapor O dari sebuah hotel di kawasan Sentul. Mereka berdalih sedang melakukan investigasi karena mobil yang ditumpangi O berpelat nomor RFJ atau mobil dinas pejabat daerah.
Saat dilakukan pemerikaaan, penguntit mengeklaim dari media. Namun Zulpan tak memerinci dari media mana dan sedang investigasi terkait apa. "Mereka melihat kendaraan yang digunakan saudara O berpelat RFJ dianggap pejabat pemda, karena RFJ digunakan untuk pemda Pemrov DKI," Zulpan.
Lanjut Zulpan, pada saat dibuntuti, pelapor O sempat menurunkan seorang wanita. Merasa terancam dengan pembuntutan itu, O melaporkan peristiwa itu kepada Ipda OS yang kebetulan memiliki ikatan pertemanan. Kemudian oleh tersangka Ipda OS, pelapor O diarahkan ke lokasi kejadian perkara di depan kantor PJR yang berdekatan dengan gerbang Tol Bintaro.
Sesampainya di depan kantor PRJ, tempat Ipda OS bertugas. Mobil yang dikendarai O dipepet mobil korban yang didalamnya ada empat orang. Lalu Ipda OS mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun, tembakan peringatan itu tidak digubris korban. Justru, pengakuan dari tersangka, korban memberikan perlawanan dengan cara hendak menabrak yang bersangkutan.
"Ipda OS lakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," ucap Zulpan.
Akibat perbuatannya, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan penembakan Ipda OS itu dianggap menyalahi aturan pidana. Atas perbuatannya itu, Ipda OS juga dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP. Saat ini Ipda OS juga sudah dinonaktifkan dari tugasnya.
Namun lanjut Zulpan, kasus penembakan itu juga mendasari laporan polisi yang dilayangkan dua orang yang di dalam mobil itu. Kedua pelapor yang tidak terkena tembakan itu membuat laporan polisi ke Polda. Sehingga, pihaknya melakukan pengusutan dan menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
"Kemudian ada satu laporan lagi dari O tentang adanya pengancaman yang dilakukan kendaraan Ayla itu. Ini masih berproses," ungkap Zulpan.