REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani masa orientasi setelah mereka dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Namun, hingga saat ini belum dapat diketahui kapan puluhan mantan pegawai lembaga antirasuah itu dilantik jadi ASN Polri.
"Setelah pelantikan kita ada orientasi. Jadi kita akan sedikit berbeda dengan teman-teman yang kemarin di Unhan (Universitas Pertahanan) di mana dibina dulu kemudian dilantik. Kalau kami ini akan dilantik dan ada orientasi," ujar mantan direktur Kampanye Sosialisasi Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12).
Menurut Giri, dalam masa orientasi itu akan diisi dengan kegiatan pengenalan pengetahuan terkait pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN, serta organisasi Polri. Harapannya, dengan adanya masa orientasi itu mantan pegawai KPK tidak kaget saat menjalankan tugas instansi kepolisian. Tidak dipungkiri, kata dia, bertugas di Korps Bhayangkara pihaknya membutuhkan informasi yang memadai.
Kendati demikian, Giri mengaku belum mengetahui posisi yang akan diberikan kepadanya. Saat ini, kata dia, pihak Polri sedang menyusun penempatan sesuai kompetensi. Sebelumnya, 44 mantan pegawai KPK itu sudah menjalani uji kompetensi di gedung TNCC Mabes Polri dan saat ini sedang menunggu pelantikan.
"Mereka yang sedang menyusun dan saya pikir sebelum itu menjadi regulasi, belum bisa disampaikan karena hitam di atas putihnya regulasi," ungkap Giri.
Sementara itu, mantan ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyampaikan sebanyak 43 orang menjalani asesmen secara langsung di Mabes Polri, sedangkan satu orang lainnya menjalani secara virtual karena tengah berada di luar kota. Dikatakannya, pihak kepolisian selalu mempermudah prosesnya. Hanya saja, Yudi belum bisa memastikan waktu pelantikan menjadi ASN Polri.
"Kami selalu menunggu tahap-tahap selanjutnya, yang jelas bahwa apa yang dilakukan kami pada kesempatan kali ini adalah upaya untuk kembali memberantas korupsi di Indonesia," tutur Yudi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Namun satu dari 57 mantan pegawai meninggal dunia. Kemudian dari 56 yang tersisa, 44 orang bersedia menjadi ASN Polri. Sementara, 12 orang mantan pegawai lainnya menolak penawaran Kapolri untuk menjadi ASN di instansi kepolisian tersebut.