REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus penembakan di gerbang Tol Bintaro, Jakarta Selatan (Jaksel), yang melibatkan Ipda OS [pada Senin (6/12). Gelar perkara dilaksanakan untuk menentukan status Ipda OS, yang hingga saat ini masih sebagai saksi.
"Hari ini akan digelar untuk tentukan Ipda OS, statusnya sekarang masih terperiksa. Tapi Ipda OS sudah tak lakukan dinas atau dinonjobkan untuk (menjalani) pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jaksel, Senin (6/12).
Menurut Zulpan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ipda OS dan pelapor berinisial O. Kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Meski begitu, Zulpan tidak merinci berapa dan identitas para saksi yang telah diperiksa.
"Kami sampaikan hari ini sudah gelar perkara, artinya semua orang sudah diperiksa, hari ini gelar perkara untuk penentuan status," terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut.
Ipda OS, telah dinonaktifkan atau diberhentikan sementara sebagai anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan, karena Ipda OS harus menjalani rangkaian pemeriksaan baik terkait pelanggaran kode etik maupun pidana.
"Ipda OS sudah dinonaktifkan dari sana, dalam rangka pemeriksaan intensif. Dilakukan pemeriksaan, artinya dia tidak melakukan tugas seperti biasa," ucap Zulpan.
Dalam perkara tersebut, Zulpan memastikan pelaku penembakan di gerbang tol itu adalah anggota polisi lalu lintas yang bertugas di unit PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Pihaknya telah menyita alat bukti berupa senjata api yang digunakan oleh pelaku Ipda OS saat melakukan penembakan.
Akibat penembakan yang dilakukan Ipda OS, dua orang berinisial MA dan PP mengalami luka tembak pada saat kejadian pada akhir November lalu. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Pelni, kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Nahas, satu pelaku berinisial PP meregang nyawa pada saat menjalani perawatan di RS tersebut.
"Jadi saya sampaikan itu benar terjadi mengakibatkan meninggal dunia. Adapun penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dari polisi termasuk juga melibatkan dari pihak propam PMJ," kata Zulpan.