Selasa 07 Dec 2021 23:31 WIB

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Respon Daerah

Sejumlah Pemda merespon keputusan pemerintah batalkan penerapan PPKM level 3 Nataru

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Muhammad Fauzi Ridwan, Silvy Dian Setiawan, Mursalin Yasland,/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah pekerja berjalan melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan.
Foto:

Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap melarang perayaan tahun baru 2022 meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak bepergian saat perayaan tahun baru. 

"Semangat kita tetap ingin pengendalian yang maksimal misal perayaan tetap bagian yang tidak diperbolehkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (7/12).

Ia menuturkan kegiatan ganjil genap di gerbang tol tetap dilakukan. Namun pembatasan mobilitas yang ketat seperti pembentukan cek poin akan dievaluasi kembali.  Ia mengingatkan masyarakat pembatalan PPKM Level 3 bukan berarti dibebaskan untuk melaksanakan kegiatan apapun. Namun pengendalian melalui pembatasan tetap dilaksanakan.

Ema mengatakan penutupan ruas jalan di jalan utama Kota Bandung pun akan dikaji ulang. Ia memastikan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung relatif terkendali.

"Positivity rate terbaru sekarang 0,08 kemudian BOR 5,18. Kasus menurun dibawah 50 artinya sudah sangat baik dan bukan kategori berat atau sedang tapi ringan," katanya.

Pihaknya mengingatkan masyarakat tetap waspada dan tidak bepergian saat malam tahun baru 2022.  "Intinya di pikiran masyarakat waspada sudah menjadi keseharian," katanya.

Tidak hanya itu saja, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung juga tetap akan menjalankan kebijakan memindahkan libur akhir semester sekolah ke bulan Januari tahun 2022 meski penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan. Sebab untuk mengantisipasi mobilisasi massa saat libur natal dan tahun baru.

"Yang melatarbelakangi bukan PPKM level 3 tapi liburan natal dan tahun baru untuk mengantisipasi mobilisasi orang," ujar Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (7/12).

Ia menilai kebijakan pemindahan waktu libur dan pembagian rapor bagus diterapkan untuk mengantisipasi terjadi lonjakan mobilisasi massa saat liburan. Disdik Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengurus TK, SD dan SMP negeri maupun swasta tentang pengaturan pembagian rapor, libur semester satu dan KBM semester 2 tahun pelajaran 2021/2022. Surat tersebut tertuang dengan nomor PK.03.02.01/8692-Disdik/XI/2021.

Isinya penilaian akhir semester satu dilakukan 6-18 Desember. Masa penguatan pendidikan karakter pada 20-24 Desember. Titimangsa rapor semester satu 23 Desember dan Libur natal 25 Desember. 

Awal kegiatan belajar mengajar materi semester dua 27-31 Desember, libur tahun baru 1 Januari 2022, pembagian rapor semester satu 3 Januari. Libur semester satu 4 sampai 9 Januari 2022 dan kegiatan belajar mengajar lanjutan semester 2 tanggal 10 Januari.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait pembatalan kebijakan PPKM level tiga saat libur nataru. Ia memastikan bahwa jajaran tetap siaga mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Yang namanya kebijakan dari pusat, kita kan baru tadi (dapat info) kan. Kita pelajari dulu tapi kondisinya yang kita sesuaikan tapi yang terpenting adalah sesungguhnya kita tetap siaga," ujarnya seusai apel kesiapsiagaan bencana di Balai Kota Bandung, Selasa (7/12).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement