Senin 29 Nov 2021 11:18 WIB

Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan di Bekasi Memutilasi Korban

Alasan lain pelaku memutilasi korban untuk menghilangkan jejak pembunuhan di Bekasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (kanan) didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan (kiri) menghadirkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Ahad (28/11/2021).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (kanan) didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan (kiri) menghadirkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Ahad (28/11/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membeberkan alasan tiga pelaku pembunuhan berinisial FR (20 tahun), MAP (29), dan ER (DPO) melakukan mutilasi terhadap korban RS (28) di Kabupaten Bekasi. Menurut dia, para tersangka memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak perbuatan.

Adapun RS sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek daring. "Hilangkan jejak dilakukan mutilasi dibuang tiga potongan, kepala, badan, kaki dibuang di tempat-tempat terpisah. Tapi sudah ditemukan semua," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Ahad (28/11)

Baca Juga

Sementara untuk motif pembunuhan, kata Zulpan, didasarkan rasa sakit hati pelaku kepada korban berinisial RS. Tersangka FM sakit hati, karena RS pernah menghinanya dan sang istrik.

Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istrinya pernah dicabuli korban. Saat ini, dua tersangka yang telah ditangkap sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," kata Endra.

Menurut Zulpan, dari penangkapan dua tersangka FM dan MP petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari golok, bantal, tali plastik, kantong plastik, selimut, handphone, dan juga satu unit kendaraan roda empat.

Pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka ER yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. "Satu tersangka DPO atas nama ER masih dalam pengejaran. Kepolisian masih bergerak di lapangan," ucap Zulpan.

Sejumlah potongan tubuh manusia ditemukan warga di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11). Kemudian masyarakat pun melaporkan penemuan itu kepada pihak berwajib.

Tidak butuh waktu lama, bagi polisi untuk menemukan jejak pelaku, dan menangkapnya. Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup. (Ali Mansur)

Berita Terkait Kaitkan Berita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement