REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini menegaskan, pemilihan jalur racing atau venue sirkuit balap Formula E Jakarta merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan juga panitia penyelenggara. Hal ini disampaikannya menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memutuskan lokasi sirkuit balap Formula E.
“Menanggapi pemberitaan bahwa venue, pemilihan jalur racing dan hal-hal lain dalam penyelenggaraan Formula E akan diputuskan oleh Presiden, kami sampaikan bahwa hal-hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov DKI dan panitia penyelenggara,” ujar Faldo kepada wartawan, Kamis (25/11).
Faldo mengatakan, baik inisiatif, skenario pembiayaan, dan kepanitiaan penyelenggaraan Formula E menjadi domain dari Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, lanjutnya, semua hal terkait Formula E menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.
“Berbagai dinamika di daerah terkait penyelenggaraan adalah sepenuhnya tanggung jawab pemangku kebijakan daerah dan penyelenggara dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait,” kata dia.
Dia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang sudah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Presiden Jokowi dengan mengajak para CEO Formula E. Namun, menurut dia, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta dan panitia penyelenggara memprioritaskan untuk menuntaskan semua permasalahan yang dihadapi terlebih dahulu.
“Venue, jalur, termasuk tata kelola, harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan perundang-undangan dan kepatutan,” tambahnya.
Faldo mencontohkan, dalam penyelenggaraan World Superbike Mandalika di NTB kemarin pun juga tidak diawali oleh pertemuan para CEO dengan Presiden. “Kan aneh juga, apa-apa nanti harus bertemu Presiden terlebih dulu. Kan kita punya aturan dan prosedur. Itu saja ukurannya kita bernegara,” ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengatakan, Presiden Jokowi akan memutuskan lokasi untuk dijadikan sirkuit balap mobil listrik atau Formula E Jakarta (Jakarta E-Prix) 2022. Bambang menyebutkan, ada tiga opsi lokasi untuk menggelar Formula E di Jakarta Utara dan dua opsi di Jakarta Pusat.
"Beberapa alternatif itu antara lain (Jalan Jenderal) Sudirman (Jakarta Pusat) itu satu, kemudian Pantai Indah Kapuk (PIK) (Jakarta Utara), sekitar JIS, itu JIS (Jakarta Utara). Kemudian Jakarta International Expo Kemayoran (Jakarta Pusat), dan terakhir di Ancol (Jakarta Utara)," ujar Bambang pada Rabu (24/11) malam.
Dia menambahkan, ada dua lokasi yang dilarang menggelar Formula E, yakni kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat. "Sirkuit atau lintasan Formula E tidak boleh berada di dua tempat. Saya larang yang pertama adalah Monas, kedua GBK. Yang lain terserah," ujar Bambang.
Sementara itu, Chief Championship Officer sekaligus Co-founder Formula E Alberto Long mengatakan, sampai saat ini lokasi sirkuit Formula E di Jakarta belum ditentukan. Karena, menurutnya, penentuan lokasi sirkuit bukan hal mudah.