REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberlakukan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, serta karyawan swasta selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sementara para pekerja/buruh diimbau menunda pengambilan cuti setelah libur Nataru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri ini mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
"Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga teknis terkait," demikian dikutip salinan Inmendagri Nomor 62/2021 yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/11).
Dalam inmendagri tersebut, Tito juga meminta seluruh gubernur dan bupati/wali kota melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala daerah juga diintruksikan agar mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian atau tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, daerah mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi/keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19. Bila ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19, perlu melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Selain itu, Tito menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Pemda juga diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai ketentuan PPKM Level 3.
Pemda pun diminta menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Kemudian, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.
Kemudian, imbauan kepada sekolah mengenai pembagian rapor semester 1 dilaksanakan pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode Nataru. Pemda juga diminta menerapkan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya serta meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru. Seluruh Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif.
Baca juga : Libur Nataru, Operasional Mal Diperpanjang Jadi 09.00-22.00
Kemudian, Tito menginstruksikan seluruh gubernur dan bupati/wali kota mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, RT/RW paling lama pada 20 Desember 2021. Pemda diminta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Pemda juga harus menggencarkan testing, tracing, dan treatment (3T). Termasuk percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lanjut usia (lansia) sampai akhir Desember 2021.
Tito juga meminta kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, yaitu tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.