Senin 22 Nov 2021 16:25 WIB

KPK Bantah Kerap Umumkan Proses Penyelidikan Perkara

KPK mengatakan, proses penyelidikan bersifat tertutup dan terbuka. 

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kerap mengumumkan proses penyelidikan perkara pidana rasuah. (Ilustrasi: Gedung KPK)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kerap mengumumkan proses penyelidikan perkara pidana rasuah. (Ilustrasi: Gedung KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kerap mengumumkan proses penyelidikan perkara pidana rasuah. Lembaga antirasuah itu mengaku masih tetap menjaga kerahasiaan sebuah Informasi yang memang belum bisa disampaikan kepada publik.

"KPK, dalam penyelidikan terbuka pun tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/11).

Baca Juga

Ali mengatakan, kerahasiaan pengusutan dilakukan agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya. Dia melanjutkan, KPK tentu menjunjung tinggi asas transparansi dalam kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan KPK memang bersifat tertutup dan terbuka. Dia melanjutkan, salah satu instrumen pelaksanaan penyelidikan tertutup, yaitu kegiatan tangkap tangan.

Sedangkan, dia mengatakan, KPK mengumpulkan berbagai keterangan, data dan informasi dalam penyelidikan terbuka. Dia mengatakan, data serta informasi itu didapatkan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Mengapa disebut terbuka, karena KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas, atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan informasi tersebut," katanya.

Ali mengungkapkan bahwa sebagian besar muara penyelidikan di KPK berasal dari laporan masyarakat. Dia mengatakan, laporan yang disampaikan melalui pengaduan masyarakat tersebut kemudian ditelaah dan dianalisis. 

Dia menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah pokok aduan merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai UU ataukah tidak. "Lalu jika unsur-unsur tersebut terpenuhi maka tahapan berikutnya adalah proses penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Aulia Postiera menyindir kebiasaan buruk lembaga antirasuah era kepemimpinan Ketua Firli Bahuri. Dia mengatakan, KPK kerap tidak mengumumkan tersangka saat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan.

"Kebiasaan buruk KPK jaman Firli cs, tidak mengumumkan tersangka saat Sprindik diterbitkan. Mengumumkan hanya saat penangkapan," kata Aulia Postiera seperti dikutip akun twitternya @paijodirajo.

Dia kemudian menyinggung kebiasaan buruk lainnya yakni mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Dia mengatakan, mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan akan menyulitkan bagi para penyelidik yang masih bekerja karena akan kesulitan untuk menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Aulia menambahkan, pihak-pihak yang terlibat juga berpotensi menghilangkan bukti-bukti jika perkara yang masih dalam tahap penyelidikan diumumkan. Dia lantas mempertanyakan maksud dari kebiasaan yang dilakukan KPK era saat ini.

"Atau tujuannya cuma ingin sensasi bahwa KPK masih bekerja?" tanyanya heran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement