Selasa 16 Nov 2021 12:24 WIB

Polisi Persuasif Tindak Pelanggar Operasi Zebra Jaya 2021

Operasi Zebra Jaya bertujuan menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat memeriksa surat pengendara yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Timur, Senin (15/11/2021).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Aparat memeriksa surat pengendara yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Timur, Senin (15/11/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur (Satlantas Polrestro Jaktim) menerapkan tindakan persuasif berupa teguran lisan terhadap sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang melanggar saar hari kedua Operasi Zebra Jaya di traffic light Garuda.

Kepala Satlantas Polrestro Jaktim, AKBP Edy Surasa mengatakan, pihaknya mengambil pendekatan persuasif kepada pengendara motor yang melanggar, seperti menggunakan knalpot bising dan tidak memiliki surat kendaraan. "Kita beri teguran saja. Kita memang lebih banyak berikan edukasi dan imbauan saja. Kita edukasi dengan cara teguran," kata Edy di Jakarta, Selasa (16/11).

Baca Juga

Edy menuturkan, jumlah pengendara yang melanggar pada hari kedua Operasi Zebra Jaya jauh berkurang dibandingkan pada hari pertama yang berjumlah 70 pelanggaran. Dia menuturkan, penurunan jumlah pengendara yang melakukan pelanggaran karena masyarakat sudah banyak yang mengetahui mengenai giat Operasi Zebra Jaya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi akibat gas buang kendaraan.

"Evaluasi kemarin hari pertama memang cukup ramai pelanggaran tapi hari kedua Alhamdulillah mungkin masyarakat sudah tahu. Makanya hari ini baru tujuh yang kita temukan pelanggaran," ujar Edy.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 dengan tujuan penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan pada 15-28 November 2021.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021, antara lain penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.Kemudian pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan yang melawan arus, dan menerobos jalur bus Transjakarta. Petugas juga menyasar mereka yang berkerumun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement